Pilgub Kaltim 2018
Bawaslu Bersurat Belum Terima Data LADK, Anggota KPU Persilakan Lihat di Website KPU Kaltim
Kata dia, untuk mengetahui LADK empat paslon, dapat dilihat melalui website resmi KPU Kaltim.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Anggota KPU Kaltim Viko Januardi menjelaskan surat permohonan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim periode 2018-2023.
Kata dia, untuk mengetahui LADK empat paslon, dapat dilihat melalui website resmi KPU Kaltim.
"Perihal surat Bawaslu Kaltim, bukan peringatan namun meminta data LADK tiap paslon.
Baca: Meriahnya Karnaval Keragaman Budaya, Begini Kata Pria Asal Italia yang Ikut Nonton di Tepi Jalan
Baca: Alamak! Ditinggal Menikah Kekasih, Pria Ini Ngaku Minum Air Matanya Sendiri
Baca: Kalah Lagi, Pelatih Arema FC Akui Belum Mampu Menyenangkan Aremania
Hak Bawaslu tersebut di atur dalam PKPU No 5 Tahun 2017, tentang dana kampanye," kata Viko yang menjelaskan via short massage service (SMS) kepada Tribun, Minggu (25/2/2018) malam.
Menurut dia, berdasarkan aturan tersebut, dalam pasal 61 ayat 1 dan 2, disebutkan Bawaslu Provinsi memiliki akses untuk mengetahui infotmasi atas LADK.
"Akses informasi ini diperoleh Bawaslu Kaltim dengan berkirim surat kepada KPU Kaltim perihal data LADK paslon," jelasnya.
Baca: Belum Ada Laporan Awal Dana Rekening Paslon, Bawaslu Kaltim Surati KPU, Penjelasan KPU?
Baca: DKP Kaltara Jajaki Pengiriman Komoditas Perikanan ke Hong Kong Menggunakan Pesawat Kargo
Baca: Polisi Air dan Udara Polres Nunukan Tangkap Dua Warga Malaysia Penyelundup 94 Karung Pakaian Bekas
Viko menjelaskan, bahwa LADK paslon sudah menyerahkan sejak 14 Februari 2018 ke KPU Kaltim.
Sesuai PKPU No 5 Tahun 2017, LADK diserahkan paling lambat sehari sebelum kampanye.