Pilgub Kaltim 2018

Bawaslu Bersurat Belum Terima Data LADK, Anggota KPU Persilakan Lihat di Website KPU Kaltim

Kata dia, untuk mengetahui LADK empat paslon, dapat dilihat melalui website resmi KPU Kaltim.

Editor: Amalia Husnul A
tribunkaltim.co/budhi hartono
Viko Januardi?, Anggota KPU Kaltim Divisi Hukum 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Anggota KPU Kaltim Viko Januardi menjelaskan surat permohonan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim periode 2018-2023.

Kata dia, untuk mengetahui LADK empat paslon, dapat dilihat melalui website resmi KPU Kaltim.

"Perihal surat Bawaslu Kaltim, bukan peringatan namun meminta data LADK tiap paslon.

Baca: Meriahnya Karnaval Keragaman Budaya, Begini Kata Pria Asal Italia yang Ikut Nonton di Tepi Jalan

Baca: Alamak! Ditinggal Menikah Kekasih, Pria Ini Ngaku Minum Air Matanya Sendiri

Baca: Kalah Lagi, Pelatih Arema FC Akui Belum Mampu Menyenangkan Aremania

Hak Bawaslu tersebut di atur dalam PKPU No 5 Tahun 2017, tentang dana kampanye," kata Viko yang menjelaskan via short massage service (SMS) kepada Tribun, Minggu (25/2/2018) malam.

Menurut dia, berdasarkan aturan tersebut, dalam pasal 61 ayat 1 dan 2, disebutkan Bawaslu Provinsi memiliki akses untuk mengetahui infotmasi atas LADK.

"Akses informasi ini diperoleh Bawaslu Kaltim dengan berkirim surat kepada KPU Kaltim perihal data LADK paslon," jelasnya.

Baca: Belum Ada Laporan Awal Dana Rekening Paslon, Bawaslu Kaltim Surati KPU, Penjelasan KPU?

Baca: DKP Kaltara Jajaki Pengiriman Komoditas Perikanan ke Hong Kong Menggunakan Pesawat Kargo

Baca: Polisi Air dan Udara Polres Nunukan Tangkap Dua Warga Malaysia Penyelundup 94 Karung Pakaian Bekas

Viko menjelaskan, bahwa LADK paslon sudah menyerahkan sejak 14 Februari 2018 ke KPU Kaltim.

Sesuai PKPU No 5 Tahun 2017, LADK diserahkan paling lambat sehari sebelum kampanye.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved