JK Sebut Kriteria Pendamping Jokowi Harus Bisa Menjadi Capres Berikutnya, Siapakah Orangnya?
dari enam presiden terdahulu, dua Presiden yakni Megawati Soekarnoputri dan BJ.Habibie terlebih dahulu menjadi wapres
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo resmi diusung kembali menjadi calon presiden pada Pemilihan Presiden di Pilpres 2019 di Rakernas PDIP ke-3, Bali, pada Jumat (23/2/2018)
Wakil Presiden Jusuf Kalla pun memiliki kriteria khusus, pendamping mantan wali kota Solo itu.
Kalla menjelaskan sosok pendamping Joko Widodo, pertama harus bisa memperluas dukungan pada Jokowi, harus dikenal baik serta ada pendukungnya.
"Yang kedua harus bisa jadi presiden," kata pria asal Sulawesi Selatan ini.
Ia menjelaskan, dari enam presiden terdahulu, dua Presiden yakni Megawati Soekarnoputri dan BJ.Habibie terlebih dahulu menjadi wakil presiden dan kemudian menjadi presiden.
"Artinya tokoh itu (pendamping) harus mantap karena kalau tidak, kalau tidak siap bagaimana. Harus bisa memiliki pengalaman pemerintah. Ya terserah mau birokrat, mau politisi," ujar JK.
Dikatakan Kalla, tentu bukan dirinya yang maju berkesempatan menjadi pendamping Jokowi.
Baca: Jokowi Pamerkan Program Kartu Indonesia Sehat ke Direktur IMF
Kalla beralasan semua telah diatur pada Pasal 7 UUD 1945, yakni Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
"Saya tentu tidak memberikan komen (kalau saya maju) dan saya berterima kasih sekali lagi atas usulan-usulan itu tapi yang lainnya kembali ke konstitusi," ujar JK sembari tersenyum di Hotel kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).
JK menegaskan bahwa dirinya mendukung Jokowi maju di Pilpres 2019, meski enggan menyebutkan bentuk dukungan seperti apa yang ia berikan pada Jokowi.
"Ya mendukung, artinya beliau (Jokowi sampai) terpilih," ucap Menko Perekonomian ini.
Terhalang UUD
Jusuf Kalla mengetahui adanya dorongan agar dirinya maju lagi untuk menjadi calon wakil presiden ( cawapres) di Pemilu Presiden 2019. Namun, dengan halus, Kalla menolaknya.
"Bahwa ada yang mengusulkan saya ikut lagi (di pilpres sebagai cawapres), ya, saya ucapkan terima kasih, tetapi kita harus kaji baik-baik undang-undang kita di Undang-Undang Dasar," ujarnya saat membuka Rapimnas Lembang 9, di Jakarta, Senin (26/2/2018) seperti dilansir Kompas.com.