Terkuak Alasan Ahok Ajukan PK, Dari Hakim yang Dianggap Khilaf hingga Putusan Kasus Buni Yani

Fifi menyatakan kasus Ahok dan Buni Yani memang berbeda, akan tetapi tulisan di video editan Buni Yani menyebabkan Ahok dipidana.

Pengunjuk rasa pembela Ahok dari Bara Baja dan Hawa berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2/2018). (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO) 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Sidang permohonan Peninjauan Kembali terpidana kasis penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).

Sidang PK Ahok hanya berlangsung sekitar sepuluh menit di ruang sidang Koesoema Atmadja sekitar pukul 09.46 WIB.

Hakim Ketua Mulyadi mengatakan pada Sidang Senin pekan depan sudah bisa memberikan berkas berita acara kepada Mahkamah Agung.

"Seminggu berkas akan saya kirim ke Mahkamah Agung," ujar Mulyadi di PN Jakut, Senin (26/2/2018).

Majelis hakim memulai dengan memeriksa administrasi dari kuasa hukum pemohon dan juga menyebutkan nama-nama jaksa. Setelah sekitar 10 menit, sekitar pukul 09.56 WIB sidang selesai.

Sidang itu dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat.

Atas hal tersebut, pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ) dikabarkan melakukan rekayasa lalu lintas untuk melancarkan arus lalu lintas.

Fifi Lety Indra, adik kandung sekaligus pengacara terpidana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membeberkan beberapa poin yang menyebabkan pihaknya mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus penistaan agama yang menjerat kliennya.

"Pertama, kita ketahui bersama, Pak Ahok ditahan walau sudah banding. Sementara kalau kita menilik kasus yang lain, tak demikian yang tak bisa saya sebutkan namanya," ucap Fifi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2/2018).

Kedua, ia merujuk pada Pasal 263 ayat 2 KUHAP, bahwa ada kekhilafan hakim dan atau ada kekeliruan yang nyata terhadap putusan yang lalu.

Dasarnya adalah putusan Buni Yani. Sementara itu Fifi juga memasukan Pasal 264 KUHAP terkait Peninjauan Kembali yang alasannya Jelas.

"Ada beberapa antara lain soal kasus Buni Yani. Kami memang masukkan itu. Jadi dalam Pasal 264 KUHAP memang ada beberapa pasal yang dalam ajukan dalam PK yang kami angkat adalah kekhilafan hakim dalam putusan hakim (Pasal 263 KUHAP)," ujarnya.

Lalu, ia menilai ada beberapa putusan hakim pada kasus kakak kandungnya yang dinilai kontraproduktif.

Fifi menyatakan kasus Ahok dan Buni Yani memang berbeda, akan tetapi tulisan di video editan Buni Yani menyebabkan Ahok dipidana.

"Kan kasusnya pak Ahok ini sama sekali tak ada hubungannya dengan kasus Buni Yani. Namun kami melihat bahwa didalam putusan itu adalah dasar bagi buni yani dipidana karena dia mengedit video yang sudah ada. Videonya memang sama, tetapi kalimat yang ditambahkan itu tak sesuai. Jadi dia menambahkan kalimat yang tak sesuai. Itu yang kami masukkan," tutur Fifi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved