Aset Pelabuhan Perikanan Belum Diserahkan, Pemprov Kaltara Undang Plt Walikota

Hingga saat ini proses peralihan aset di Pelabuhan Perikanan Kota Tarakan, dari Pemkot Tarakan kepada PemprovKaltara belum dilakukan.

Penulis: Junisah | Editor: Januar Alamijaya
Tribun Kaltim/Junisah
Pelabuhan Perikanan yang mendatangkan pendapatan miliar rupiah yang pengeloalannya akan diserahkan dari Pemkot Tarakan kepada Pemprov Kaltara, Rabu (28/2/2018) 

TRIBUNKALTIM.CO - Hingga saat ini proses peralihan aset di Pelabuhan Perikanan Kota Tarakan, dari Pemkot Tarakan kepada PemprovKaltara belum dilakukan.

Padahal sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, Tentang kewewenangan pemerintah daerah menjadi
kewewenangan provinsi, salah satunya sektor pertanian dan perikanan.

Ada tiga aset Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Pelabuhan Perikanan Kota Tarakan yang harus diserahkan Pemkot Tarakan kepada Pemprov Kaltara. Yakni, UPTD Balai Benih Ikan, UPTD Laboratorium Perikanan dan UPTD Pelabuhan Perikanan.

Baca: Tiap Sakit Selalu Diberi Antibiotik, Hati-hati Loh Bukannya Sembuh Malah Tambah Parah

Belum diserahkannya tiga aset UPTD inilah yang membuat Pemprov Kaltara mengadakan pertemuan dengan Pemkot Tarakan. Pertemuan rencananya dilakukan, Kamis (1/3/2018) di Kantor Penghubung Pemprov Kaltara di Kota Tarakan di Jalan Mulawarman.

“Besok kita bicarakan permasalahan ini dengan mengundang Plt Walikota Tarakan dan rapatnya dipimpin oleh Asisten I Pemprov Kaltara. Hal ini harus dibicarakan, karena pengalihan aset ini belum juga diserahkan pada kami. Padahal perintah undang-undang sudah jelas pengelolaannya harus diserahkan kepada Pemprov Kaltara melalui Dinas Kelautan dan Perikanan,” ucap Kepala DKP Provinsi Kaltara, Amir Bakri, Rabu (28/2/2018) usai pelepasan benih bibit udang.

Baca: Disebut Gantikan Nusyirwan di Pilgub, Rizal Effendi: Nanti Seperti Kemarin DPP nya Berubah-ubah

Amir mengatakan, berdasarkan ketentuan undang-undang pengalihan pengelolaan aset ini harus diserahkan sejak tahun 2014.

“Bahkan kita pernah mengirimkan surat kepada Walikota Tarakan Sofian Raga, tapi sampai saat ini yang belum juga dilakukan, kami juga tidak mengerti,” ujarnya.

Oleh karena itu, Amir berharap dengan adanya pertemuan yang dilakukan besok, proses pengalihan aset ini dapat segera terlaksana dalam waktu dekat ini.

Pasalnya Gubernur Kaltara Irianto Lambrie telah melantik tiga pejabat UPTD yang nantinya akan di tempatkan di Pelabuhan
Perikanan Kota Tarakan. Yakni, Kepala UPTD Balai Benih Ikan, Kepala UPTD Laboratorium Perikanan dan UPT Pelabuhan Perikanan.

Baca: Pelatih Asal Portugal Bakal Gantikan Arsene Wenger Tukangi The Gunners?

“Karena proses pengalihan aset belum dilaksanakan, kami minta kepada Biro Umum Provinsi Kaltara untuk menyediakan satu ruangan di Kantor Badan Penghubung Kaltara di Kota Tarakan agar pejabat yang dilantik ini dapat sementara berkantor tersebut. Apalagi mereka yang dilantik ini memiliki rumah di Tarakan,” ujarnya.

Seperti diketahui, tiga aset ini ternyata mendatangkan pendapatan bagi Pemkot Tarakan miliran rupiah. Berdasarkan data di tahun 2015 pendapatan yang dihasilkan Rp 1,4 miliar, tahun 2016 meningkat menjadi Rp 1,8 miliar dan tahun 2017 meningkat menjadi Rp 1,9 miliar.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved