Hari Ini Deadline Registrasi SIM Card, Simak Cara Daftar dan Sanksinya Bila tak Mendaftarkan

Lantas apa yang terjadi bila kamu telat mendaftarkan atau tidak meregistrasi sampai tanggal 28 Februari 2018 mendatang?

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews
Ilustrasi registrasi kartu SIM prabayar 

TRIBUNKALTIM.CO - Mulai 31 Oktober 2017 lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.

Mau pengguna lama ataupun baru, hal ini wajib dilakukan agar nomor kamu tidak diblokir!

Buat kamu yang belum mendaftarkan, segera lakukan deh!

Deadline dari pendaftaran tersebut adalah hari ini, Rabu 28 Februari 2018!

Lantas apa yang terjadi bila kamu telat mendaftarkan atau tidak meregistrasi sampai tanggal 28 Februari 2018 mendatang?

Baca: Jadwal Siaran Langsung Grup B Piala Guberur Kaltim di MNC TV Hari Ini, Persebaya vs Sriwijaya FC

Baca: Hati-hatilah, Mandi di Waktu-waktu Ini tak Tepat, Ada Risiko Kematian Mendadak

Baca: Hoax Ulama Dianiaya Orang Gila dan PKI Ternyata Ulah Muslim Cyber Army, Begini Mereka Beroperasi

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI), Ahmad M. Ramli menyatakan, setelah tanggal 28 Februari 2018, bagi masyarakat yang belum melakukan registrasi akan diberikan masa tenggang selama 60 hari.

Hal tersebut disampaikan Ahmad M. Ramli dalam konferensi pers "100 Juta lebih nomor sudah registrasi. Apa Selanjutnya?" yang digelar di Hotel Le Meridien, Rabu (20/12/2017).

Dalam masa tenggang itu, pada 30 hari pertama ketika pengguna tidak juga melakukan registrasi ulang maka kartu prabayar miliknya tidak dapat melakukan panggilan keluar (outgoing call) dan mengirim SMS( pesan).

Setelah itu 15 hari berikutnya, ketika pengguna tidak melakukan registrasi ulang juga, kartu prabayar miliknya tidak akan bisa menerimatelepon (incoming call) dan menerima sms.

Jadi, pada hari ke 45 pengguna hanya bisa menggunakan kartu untuk internet saja namun tidak bisa menggunakannya untuk melakukan komunikasi, baik via telepon ataupun SMS.

Baca: Pelatih Mitra Kukar Akui Arema FC Lebih Superior

Baca: Gagal Dahului Mobil, Kader PKK Meregang Nyawa Digilas Ban Tronton

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved