Hari Ini Deadline Registrasi SIM Card, Simak Cara Daftar dan Sanksinya Bila tak Mendaftarkan

Lantas apa yang terjadi bila kamu telat mendaftarkan atau tidak meregistrasi sampai tanggal 28 Februari 2018 mendatang?

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews
Ilustrasi registrasi kartu SIM prabayar 

Baca: Dramatis, Arema FC Dampingi Borneo FC ke Semifinal

Baca: Usai Pelantikan Pengurus LAT Malinau, Edy Marwan Lantunkan Lagu Daerah Tidung

Baca: Libatkan Swasta Kelola Hotel Royal Suite, bisa Raih Miliaran Rupiah

Begitu kartu aktif dan bisa digunakan di ponsel, buka aplikasi SMS dan tulis pesan ke nomor 4444 dengan format berikut:

1. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Telkomsel (Simpati, Kartu AS): 
REG16 digit NIK#16 digit nomor KK#

2. Registrasi kartu SIM prabayar perdana XL Axiata (XL, Axis) : 
DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK

3. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:
16 digit NIK#16 digit nomor KK#

Baca: Kalsel, Kaltim, Kaltara Interkoneksi 2019, Maret Ground Breaking SUTT Sisi Kaltara

Baca: Dapat Ultimatum dari Pengelola, Persija Terancam Tidak Bisa Pakai SUGBK

Baca: Sudah Keluar dari Rumah Sakit, Begini Kabar Terkini Edison Wardhana

Pelanggan lama (kartu SIM aktif)

Berlaku untuk pelanggan lama yang sudah memiliki kartu SIM aktif sebelum tanggal 31 Oktober 2017.

SMS registrasi ulang juga dikirimkan ke nomor 4444 dengan format sebagai berikut.

1. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif Telkomsel (Simpati, Kartu AS): 
ULANG16 digit NIK#16 digit nomor KK#

2. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif XL Axiata (XL, Axis) : 
ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved