Pilgub Kaltim 2018
Awang Faroek Dapat Cuti 5 Hari Untuk Kampanye Pilgub
Setelah adanya surat Mendagri tersebut, maka Gubernur Awang Faroek akan menggunakan waktunya untuk izin cuti kampanye di luar tanggungan negara.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Gubernur Awang Faroek menyebut dirinya telah mendapat 'restu' dari Menteri Dalam Negeri melalui Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo Nomor 121.04/1223/SJ bertanggal 26 Februari 2018.
Setelah adanya surat Mendagri tersebut, maka Gubernur Awang Faroek akan menggunakan waktunya untuk izin cuti kampanye di luar tanggungan negara.
Izin cuti yang diberikan Mendagri untuk Gubernur Awang Faroek untuk 5 hari. Yakni Rabu, 28 Februari 2018 di Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa, 13 Maret 2018 di Kota Balikpapan, Kamis 19 April 2018 di Kabupaten Kutai Timur, Rabu 9 Mei 2018 di Kota Bontang dan Rabu 20 Juni 2018 kembali di Kota Balikpapan.
Baca: Pemain Borneo FC Ini Ingin Nostalgia Semifinal Piala Gubernur Kaltim
"Selanjutnya, untuk menjamin efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka selama izin cuti kampanye, maka Sekretaris Provinsi akan menjadi Pelaksana Harian (Plh) Gubernur," ucap Awang, Kamis (1/3).
Selain itu, Awang juga kembali mengingatkan agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota di Kalimantan Timur tetap menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2018.
Penegasan tersebut sesuai dengan subtansi Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017 dan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor 270/155/PPOD III tanggal 13 Januari 2018 terkait Netralitas PNS dalam Pilkada Serentak 2018.
Baca: Namanya Disebut Dipecat PDIP, Awang Ferdian Langsung Komentar Begini
Awang menambahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) juga mengatur jelas prinsip penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN yang harus selalu menjaga netralitas.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 juga menegaskan agar PNS Pegawai ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik, seperti memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
"Hukuman disiplin tingkat sedang atau berat akan diberikan kepada pegawai ASN yang memberikan dukungan kepada salah satu calon atau membuat kebijakan/keputusan yang menguntungkan salah satu calon," kata Awang saat konferensi pers di Kantor Gubernur, Kamis (1/3).
Baca: Oknum Polisi Terlibat Kelola tambang Ilegal, Begini Respon Kapolresta Samarinda
Sikap tegas akan dilakukan dalam bentuk melaporkan pegawai ASN yang melanggar kode etik kepada Majelis Kode Etik. Pegawai ASN yang melanggar netralitas akan dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara untuk diberikan rekomendasi penjatuhan sanksi.
"Setiap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus memimpin netralitas ini. Selain itu, para pimpinan OPD juga harus mengawasi staf-stafnya agar tidak melanggar netralitas," tegas Awang.
Gubernur juga berpesan agar pejabat daerah tidak menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan salah satu calon. Atau menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain di wilayah kewenangannya dan wilayah
"Yang pasti, mobil dinas dan peralatan dinas lainnya tidak boleh digunakan untuk kampanye," tegas Awang lagi.