Breaking News

Pilgub Kaltim 2018

Dalami Dugaan Pelanggaran SMA, Giliran Ketua DPRD Kaltim Diperiksa Bawaslu

Selain itu, lanjut dia, Bawaslu juga mengklarifikasi pembiayaan atau rincian alokasi reses anggota DPRD Kaltim.

IST
Syarifah Masytah Assegaf (SMA) bersama warga Desa Riwang Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kaltim kembali memeriksa pejabat DPRD Kaltim.

Setelah SMA diperiksa terkait dugaan pelanggaran pilkada, kini giliran Ketua DPRD Provinsi Kaltim, HM Syahrun, dimintai klarifikasi terkait reses anggota dewan pada awal Februari 2018 lalu.

Anggota Bawaslu Provinsi Kaltim, Hari Dermanto mengatakan, pemeriksaan HM Syahrun hanya dimintai klarifikasi terkait posisinya sebagai Ketua DPRD Kaltim.

Ini terkait keputusan SK Reses Anggota DPRD Kaltim.

"Kita mau klarifikasi soal SK Reses. Apakah benar SK itu diterbitkan oleh DPRD dan disetujui dalam badan musyawarah," tutur Hari, kepada Tribun, di kantor Bawaslu Kaltim, Jalan MT Hariyono, Samarinda, Jumat (2/3/2018).

Selain itu, lanjut dia, Bawaslu juga mengklarifikasi pembiayaan atau rincian alokasi reses anggota DPRD Kaltim.

"Kan ada aturan penggunaan dana reses. Apakah ada untuk membuat spanduk atau lainnya. Karena ini terkait dengan pemeriksaan SMA kemarin yang diduga melakukan kampanye saat melaksanakan reses," jelasnya.

Hanya saja, sampai saat ini, Alung sapaan akrab Syahrun, masih menjalani pemeriksaan yang dipimpin langsung Hari Dermanto.

Alung didampingi staf dan drivernya saat memenuhi panggilan Bawaslu Kaltim. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved