Usai Diperiksa Sekitar Empat Jam, Begini Pernyataan Kuasa Hukum Tersangka Kasus Hibah Panwaslu
"Tiga tersangka sudah ditetapkan sejak 26 Februari 2018. Ketiga orang sudah resmi jadi tersangka bukan saksi," kata Yuda.
Penulis: Budi Susilo |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO BALIKPAPAN - Tersangka kasus dugaan pidana korupsi dana hibah di tubuh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Balikpapan diperiksa jaksa penyidik pidana khusus selama hampir empat jam.
Pengamatan Tribunkaltim.co, pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.00 Wita hingga sekitar pukul 15.20 Wita.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Jumiko bersama penasehat hukumnya mengungkapkan, pemanggilan klien terkait sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi.
"Diperiksa sebagai saksi. Dipanggil masih sebagai saksi, memberi kejelasan kasusnya," kata Didi Setiawan, penasehat hukum Jumiko kepada Tribunkaltim.co di beranda gedung Kejari Balikpapan sekitar pukul 15.25 Wita.
Sambil berjalan menuju areal parkir gedung Kejari, Didi, menuturkan, pemeriksaan terkait pendalaman kasus.
Dirinya enggan mengungkapkan pertanyaan spesifik dari jaksa.
"Coba nanti tanya sama yang bersangkutan (jaksa). Tadi ditanya sekitar 20 pertanyaan seputar dugaan korupsi dana hibah," katanya.
Saat ditanya mengenai adanya kerugian negara pihaknya merasa tidak mengetahui.
Baca juga:
Persiba Menang, Rahmad Masud Ingin Tahun Depan Adakan Lagi Trofeo
Pemerintah Kembali Buka Pendaftaran CPNS Tahun 2018, Inilah Sektor yang Diprioritaskan
Sang Suami Kabur Bersama Sahabat, Maimunah Hidupi Enam Anak di Gubuk Reyot
Terkesan Antusiasme Masyarakat Indonesia, Ini Dia Empat Pemain Asing yang Berharap Dinaturalisasi
"Tanya saja yang bersangkutan," ujarnya.