Di Depan Komnas HAM, Novel Baswedan Buka-bukaan Tentang Kasusnya

mengatakan, banyak informasi yang disampaikan Novel kepada Komnas HAM, termasuk dugaan pelaku penyiraman air keras

Kompas.com/YOGA SUKMANA
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), Selasa (13/3/2018). 

TRIBUNKALTIM.CO - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, tidak banyak bicara setelah memberikan keterangan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Selasa (13/3/2018) malam. 

Namun, kuasa hukum Novel, Algifari Aqsa, mengatakan, banyak informasi yang disampaikan Novel kepada Komnas HAM, termasuk dugaan pelaku penyiraman air keras kepada Novel.

"Mas Novel juga sebenarnya sudah mengungkapkan dugaan pelaku itu ke kepolisian. Pemeriksaan di Singapura itu sebenarnya sudah diungkapkan dengan BAP," ujarnya di kantor Komnas HAM.

Baca: Heboh Debat Fadli Zon dan Sekjen PSI, Mantan Ketua DPR : Saya Yakin yang Muda Lebih Cerdas

Algifari melanjutkan, BAP yang dibuat Novel di Singapura bukanlah dua lembar, tetapi mencapai sembilan lembar. Hal itu sekaligus mengklarifikasi adanya kabar yang menyebutkan Novel irit bicara kepada penyidik Polri.

Di dalam BAP tersebut, kata Algifari, Novel juga mengungkapkan dugaan pelaku dari penyiraman air keras kepadanya.

Bahkan, ucap dia, apa yang disampaikan Novel di dalam BAP lebih lengkap ketimbang yang disampaikan ke Komnas HAM.

Baca: Uang Nasabah BRI Hilang Misterius, 7 Tanda Ini Bisa Jadi Identitas Akun Rekening Anda juga Dicuri

Algifari mengapresiasi Komnas HAM yang membentuk tim khusus pemantauan penuntasan kasus penyiraman air keras kepada Novel.

Meski begitu, Novel bersama kuasa hukumnya tidak mencabut permintaannya kepada Presiden Joko Widodo untuk segara membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPG) untuk membantu Kepolisian mengungkapan kasus yang sudah 11 bulan tersebut.

"Karena Komnas HAM punya mandat sendiri dan basis hukum sendiri sebagai warga negara, aktivis antikorupsi," ujarnya.

Menurut Algifari, Komnas HAM dan TGPF memiliki tugas yang berbeda. Bila Komnas HAM bergerak atas dasar HAM, maka TGPF lebih kepada membantu Kepolisian mencari fakta-fakta untuk mengungkap kasus penyiraman air keras kepada Novel.

Baca: Kasihan SDN di Tarakan Ini, Sudah PDAM Dicabut, Sekolah Juga Kekurangan Kursi dan Meja

Seperti diketahui, kasus penyiramkan air keras kepada Novel Baswedan terjadi pada 11 April 2017. Namun hingga saat ini pengungkapan kasus tersebut di Kepolisian belum menemui titik terang.

"Tetapi memang kami menyadari bahwa Kepolisian ada hambatan, ada keenggangan menurut kami untuk menyelesaikan kasus Novel," kata dia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved