Properti

Ini yang Harus Diketahui Warga tentang Program Rumah DP Rp 0, 5 Fakta Ini Wajib Paham!

Program rumah DP Rp 0 menjadi salah satu unggulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno.

KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA
Groundbreaking atau peletakan batu pertama rumah tapak DP 0 rupiah akan dilakukan pada 28 Februari 2018 oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Sabtu (24/2/2018). 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA -  Program rumah DP Rp 0 menjadi salah satu unggulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno.

Rumah susun di Pondok Kelapa menjadi rumah DP Rp 0 pertama yang sedang dibangun.

Ada ketentuan-ketentuan yang harus dipahami masyarakat sebelum membeli rumah itu.

Sandiaga sudah menggelar workshop untuk menjelaskan tentang hal itu mulai dari syarat sampai aturan maksimal gaji dan subsidinya, kemarin, Rabu (14/3/2018).

Berikut ini adalah lima fakta mengenai program rumah DP Rp 0 itu:

1. Tidak boleh warga DKI dadakan

Bicara mengenai pembeli, syarat yang berada pada urutan pertama adalah harus warga DKI Jakarta.

Aturan ini ternyata memiliki tambahan lagi.

Pembeli harus sudah menjadi warga DKI Jakarta dalam jangka waktu tertentu.

Tepatnya, mereka sudah ber-KTP DKI Jakarta sejak 2013 atau sebelumnya.

Dengan ketentuan ini, kata Sandiaga, warga Jakarta dadakan tidak bisa mengikuti program ini.

"Bukan warga dadakan. Bukan yang baru 6 bulan datang (menjadi warga DKI) lalu langsung mengikuti (program rumah DP Rp 0)," ujar Sandiaga.

Sandiaga mengatakan pembeli juga harus telah menikah.

Mereka yang belum memiliki pasangan sah tidak bisa membeli rumah ini.

Usianya minimal harus 21 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved