Grab di Tarakan Belum Punya Izin Operasional

KBO Satlantas Polres Tarakan Iptu Yayat Suryadinata menegaskan, pihaknya akan memberikan tindakan tegas berupa tilang

Penulis: Junisah | Editor: Mathias Masan Ola
KOMPAS.com/Yoga Hastyadi Widiartanto
Ilustrasi GrabCar. 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Sebuah layanan transportasi berbasis online yakni Grab, ternyata diam-diam telah beroperasi di Kota Tarakan Provinsi Kaltara. Padahal Grab belum mendapatkan izin atau rekomendasi operasional dari Pemkot dan Satlantas Polres Tarakan.

Melihat kondisi ini Pemkot Tarakan dan Satlantas Polres Tarakan langsung melakukan rapat koordinasi membahas kehadiran Grab di Tarakan, Senin (19/3/2018) di Kantor Walikota. Dalam rapat ini disepakati Grab melanggar aturan, karena tidak memiliki izin operasional.

KBO Satlantas Polres Tarakan Iptu Yayat Suryadinata menegaskan, pihaknya akan memberikan tindakan tegas berupa tilang jika masih beroperasi melayani masyarakat. Pasalnya Grab ini melanggar UU Nomor 22/2009 tentang SIM.

"Kita tilang Grab ini, karena tidak ada izin operasionalnya. Jadi kita anggap kehadiran Grab di Tarakan ilegal. Apalagi SIM yang digunakan Grab ini SIM biasa. Seharusnya Grab itu pakai SIM umum," ucap Yayat.

Yayat mengakui sebenarnya pihaknya telah menangkap pengemudi Grab dua kali saat menjemput. "Jadi kita sudah memiliki datanya, kalau masih melayani penjemputan, kita langsung tilang dengan denda penilangan sesuai peraturan sebesar Rp 500 ribu," katanya.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tarakan Hamid Amren. Hamid membenarakna, kehadiran Grab di Tarakan itu liar dan ilegal. Pasalnya pihaknya belum memberikan izin atau rekomendasi pengoperasiannya.

"Izin operasionalnya tidak ada, jadi kehadiran Grab di Tarakan ilegal. Untuk mendapatkan izin operasional itu dari Gubenur Kaltara, namun harus ada rekomendasi dari kita. Sampai saat ini kami belum memberikan rekomendasi izin operasional," ujarnya.

Menurut Hamid, apabila Grab ingin mendapatkan rekomendasi izin operasional dari pihaknya, tentu harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Salah satunya bekerjasama dengan Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Tarakan.

"Kita dorong Grab bisa bekerjasama dengan SPTI. Oleh karena itu rapat pembahasan Grab ini akan kita lanjutkan beberapa hari kedepan dengan menghadirkan SPTI, Organda dan penyelenggara angkutan kota lain di Tarakan. Jadi rapat tadi kita belum ada hasilnya. Hasilnya tetap sama Grab ini ilegal," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved