Sudah 400 Calon Pedagang Daftar Berjualan di Pasar Rakyat Tarakan
Jalan masuk ke dalam pasar itu rencananya tahun ini akan diaspal. Kalau nantinya jalan itu sudah aspal kami akan segera mengoperasikan
Penulis: Junisah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Pembangunan Pasar Rakyat yang ada di Kampung Empat Kecamatan Tarakan Timur telah selesai dibangun oleh Kementerian Perdagangan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), sebesar Rp 3,8 miliar.
Pantauan Tribun, pasar rakyat yang memiliki 96 lapak dan 9 ruko ini telah selesai dibangun. Hanya saja untuk lantai keramiknya masih dalam proses pemasangan oleh para tukang. Tampak beberapa tukang sedang memasang lantai keramik pasar tersebut.
Bukan itu saja, jalan masuk ke dalam pasar ini pun masih tanah merah. Apabila hujan, tanah tersebut menjadi berlumpur dan licin. Sehingga yang ingin masuk untuk melihat bangunan pasar itu harus berhati-hati.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Tarakan, Tajuddin Tuwo mengakui, bangunan pasar tersebut telah selesai dibangun. Untuk jalan masuk ke dalam pasar, rencananya tahun ini akan diaspal.
"Jalan masuk ke dalam pasar itu rencananya tahun ini akan diaspal. Kalau nantinya jalan itu sudah aspal kami akan segera mengoperasikan. Jadi kita tunggu saja, kalau sudah diaspal pasti kita operasionalkan secepatnya," ujarnya, Senin (19/3/2018) di ruang kerjanya.
Bagaimana dengan pedagang yang akan menempati pasar di Kampung Empat? "Untuk pedagang kita akan meminta mereka yang selama ini berjualan di pinggir-pinggir jalan di Kampung Empat untuk masuk ke dalam pasar ini. Sebab berjualan di pinggir jalan itu mengganggu ketertiban berlalu lintas," ujarnya.
Tajuddin mengatakan, sejauh ini sudah ada 400 calon pedagang yang ingin menempati lapak dan ruko yang ada di pasar tersebut. "Karena peminatnya banyak kita akan seleksi kembali, kita utamakan mereka yang benar-benar memiliki usaha dagang," katanya.
Tajuddin mengungkapkan, untuk menempati lapak dan ruko, para pedagang hanya membayar retribusi tiap bulan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Pasalnya lapak dan ruko tidak boleh diperjualbelikan.
"Mereka itu hanya dipinjamkan saja lapak dan ruko, selama menempati wajib membayar retribusi tiap bulan. Kalau ada pedagang yang berani memperjualbelikan lapak dan ruko kepada orang lain, akan mendapatkan sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara," ungkapnya. (*)