Terus Didesak Mahasiswa, DPRD Kaltara Layangkan Penolakan Revisi UU MD3 ke DPR RI dan MK
"Hidup mahasiswa, hidup rakyat," teriak mahasiswa di dalam ruangan gedung DPRD yang lazimnya dipakai menggelar rapat paripurna.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Muhammad Arfan
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Setelah melalui perdebatan alot dengan mahasiswa di ruang sidang DPRD Kalimantan Utara, akhirnya lembaga legislatif Kalimantan Utara itu sepakat menolak revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Penolakan itu dituangkan lewat pernyataan di secarik kertas yang berkop lambang DPRD Kalimantan Utara dan ditandatangani Ketua Marten Sablon dan Wakil Ketua Abdul Djalil Fatah.
Pernyataan penolakan itu berisi tiga poin penting. Pertama, DPRD Kalimantan Utara menolak disahkannya revisi Undang-Undang MD3.
Kedua, DPRD segera menyampaikan bentuk penolakan tertulis kepada DPRD dan mempublikasikannya di media massa.
Ketiga, DPRD mengajak pejabat publik, seluruh elemen tokoh masyarakat dan elite partai politik mengkondisikan keadaan serta tidak mengeluarkan pernyataan profikatif.
"Menindaklanjuti aksi demonstrasi mahasiswa yang tergabung di aliansi mahasiswa Tanjung Selor, maka kami keluarkan deklarasi ini," sebut Marten Sablon di depan mahasiswa, Rabu (21/3/2018).
Pernyataan sikap DPRD Kalimantan Utara itu dikirim ke Jakarta, Rabu (21/3/2018) yang ditujukan kepada DPR RI dan ditembuskan kepada Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi seperti diketahui sedang memangani gugatan uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang MD3 seperti Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a, huruf c, Pasal 122 huruf k, serta Pasal 245 ayat (1).
Marten mengatakan, desakan mahasiswa merupakan aspirasi yang harus ditampung untuk ditindaklanjuti.
Walau DPR RI dan DPRD sama-sama sebagai lembaga legislatif, tetapi DPR RI merupakan muasal revisi Undang-Undang MD3.
"Kami tidak punya kewenangan dalam revisi dan pengambilan keputusan atas undang-undang itu. Akan tetapi karena ada suara mahasiswa yang mendesak agar itu ditolak, kami meneruskan suara mahasiswa itu ke DPR RI dan Mahkamah Konstruksi dengan surat resmi," katanya.
Wakil Ketua DPRD Abdul Djalil Fatah menjelaskan, setelah surat itu diterima di lembaga itu, bukti terimanya akan diserahkan kepada aliansi mahasiswa di Tanjung Selor.
Baca juga:
Bersarang di Tiang Listrik dan Serang Warga, Petugas Belum Berhasil Pindahkan Sarang Tawon Ganas