Terus Didesak Mahasiswa, DPRD Kaltara Tolak Revisi UU MD3
Abdul Djalil Fatah menjelaskan, setelah surat itu diterima lembaga itu, bukti terimanya akan diserahkan kepada aliansi mahasiswa
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Setelah melalui perdebatan dan pemahaman persepsi secara alot dengan mahasiswa di ruang sidang DPRD Kalimantan Utara, akhirnya lembaga legislatif Kalimantan Utara itu sepakat menolak revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Penolakan itu dituangkan lewat pernyataan di secarik kertas yang berkop lambang DPRD Kalimantan Utara dan ditandatangani Ketua Marten Sablon dan Wakil Ketua Abdul Djalil Fatah. Pernyataan penolakan itu berisi tiga poin penting.
"Menindaklanjuti aksi demonstrasi mahasiswa yang tergabung di aliansi mahasiswa Tanjung Selor, maka kami keluarkan deklarasi ini," sebut Marten Sablon di depan mahasiswa, Rabu (21/3/2018).
Pernyataan sikap DPRD Kalimantan Utara itu dikirim ke Jakarta, Rabu (21/3/2018) yang ditujukan kepada DPR RI dan ditembuskan kepada Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi seperti diketahui sedang menangani gugatan uji materi sejumlah pasal dalam UU MD3 seperti Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a, huruf c, Pasal 122 huruf k, serta Pasal 245 ayat (1).
Marten mengatakan, desakan mahasiswa merupakan aspirasi yang harus ditampung untuk ditindaklanjuti. Walau DPR RI dan DPRD sama-sama sebagai lembaga legislatif, tetapi DPR RI merupakan muasal revisi UU MD3.
"Kami tidak punya kewenangan dalam revisi dan pengambilan keputusan atas UU itu. Akan tetapi karena ada suara mahasiswa yang mendesak agar itu ditolak, kami meneruskan suara mahasiswa itu ke DPR RI dan Mahkamah Konstitusi dengan surat resmi," katanya.
Wakil Ketua DPRD Abdul Djalil Fatah menjelaskan, setelah surat itu diterima lembaga itu, bukti terimanya akan diserahkan kepada aliansi mahasiswa di Tanjung Selor.
Tak ayal, penyampaian aspirasi mahasiswa di depan Ketua dan Wakil Ketua DPRD termasuk dua anggota Dewan masing-masing Jhony Laing Impang dan Ambo Intang berlangsung cukup alot, lantas disambut tepuk tangan dan teriakan oleh mahasiswa.
"Hidup mahasiswa, hidup rakyat," teriak mahasiswa di dalam ruangan gedung DPRD yang lazimnya dipakai menggelar rapat paripurna. (*)
TIGA POIN PENOLAKAN MAHASISWA
* Pertama, DPRD Kalimantan Utara menolak disahkannya revisi Undang-Undang MD3.
* Kedua, DPRD segera menyampaikan bentuk penolakan tertulis kepada DPR RI dan mempublikasikannya di media massa.
* Ketiga, DPRD mengajak pejabat publik, seluruh elemen tokoh masyarakat dan elite partai politik mengondisikan keadaan serta tidak mengeluarkan pernyataan provokatif. (*)