Maharnya Rp 1 Miliar, Gadis yang Dicerai 'Kakek' Menggugat Balik, Ini yang Dimintanya!

Masih ingatkah dengan kasus pernikahan kakek dengan seorang gadis yang menghebohkan tahun lalu lantaran maharnya mencapai Rp 1 miliar?

KOMPAS.com/ABDUL HAQ
Mempelai pria tengah memasangkan cincin kawin ditengahi penghulu usai ijab kabul digelar antara kekak 70 tahun dengan gadis 25 tahun di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Sabtu, (22/4/2017). 

TRIBUNKALTIM.CO -- Masih ingatkah dengan kasus pernikahan kakek dengan seorang gadis yang menghebohkan tahun lalu lantaran maharnya mencapai Rp 1 miliar?

Kini hubungan rumah tangga mereka berakhir di Pengadilan Agama (PA) Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Gugatan ini dilakukan lantaran diduga ada pria lain dalam hubungan rumah tangga mereka.

Pasangan Tajuddin (71) dan Andi Fitriani (26) sempat menghebohkan warga setelah mengucapkan ijab kabul pada Sabtu (22/4/2017) silam di hadapan penghulu Dusun Tanah Tengah, Desa Liliriawang, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Namun, pernikahan keduanya hanya seumur jagung lantaran belakangan Tajuddin melayangkan gugatan cerai kepada istrinya.

Baca: 3 Syair Terindah Ini Diciptakan Tokoh-tokoh Sejarah Indonesia, Satu di Antaranya Jenderal Sudirman!

Kasus gugatan perceraian ini diketahui publik saat sidang kelima di PA Watampone.

Dalam sidang kelima yang berlangsung pada Senin (19/3/2018) lalu, pihak tergugat yang diwakili kuasa hukumnya mengajukan rekonvensi atau gugatan balik.

Isi rekonvensi tersebut mengajukan pengembalian sejumlah harta berupa mahar dan hadiah senilai Rp 1 miliar yang dulu diberikan Tajuddin.

Sebab, harta tersebut sudah dikuasai kembali oleh penggugat.

Baca: Ngenes. . . Guru Honor S2 Digaji Rp 1,5 Juta, Kalah Dibanding Buruh!

Mahar dan hadiah tersebut berupa properti senilai Rp 700.000 dan mobil Honda Civic Turbo seharga Rp 491 juta.

"Yang kemarin itu kami mengajukan gugatan balik agar seluruh mahar dan hadiah yang dulu diberikan kembali ke klien kami karena kini dalam penguasaan kembali pihak penggugat," kata Ali Imran, kuasa hukum Andi Fitriani, yang dikonfirmasi, Rabu (21/3/2018).

Sesuai dengan isi gugatan yang diajukan Tajuddin terungkap bahwa penggugat menduga istrinya selingkuh dengan pria lain.

"Sesuai dengan gugatan yang diajukan demikian bahwa mereka menduga ada pihak ketiga," kata Ali Imran kembali.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved