Istri Kedua ASN juga Berhak Dapat Asuransi dari PT Taspen, Asalkan . . .
Kalau istrinya 3 dan ketiganya sah, ketiganya dapat. Ada di Samarinda, jadi kedua istrinya dapat,
Penulis: Doan E Pardede | Editor: Januar Alamijaya
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Saat ini, masih sangat banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum mengetahui hak-haknya dari PT Taspen ketika anak, istri/suaminya meninggal dunia, khususnya yang berkaitan dengan asuransi kematian.
Hal ini diungkapkan Dadang Suhartono, Kepala Cabang Taspen Samarinda usai acara Penyerahan Surat Keputusan (SK) Janda/Duda, SK Pensiun Pejabat Negara, SK Asuransi Jiwa (PT Taspen) dan SK Pensiun kepada Sri Lestari, istri almarhum Wakil Walikota Samarinda Nusyirwan Ismail di kediamannya, Jalan Basuki Rahmat Nomor 68, Jumat (23/3/2018).
Baca: Ahok Sudah Punya Rencana Setelah Resmi Bercerai dengan Veronica Tan dan Bebas dari Penjara
Hadir dalam kesempatan tersebut, antara Penjabat (Pj) Walikota Samarinda Zairin Zain, Sekkot Samarinda Sugeng Chairuddin, dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Samarinda.
Dadang menyampaikan, jika anak, istri/suami dari ASN tersebut meninggal dunia, ASN tersebut berhak atas asuransi kematian dari Taspen. Dan hak ini bukan ini hanya untuk yang masih aktif, tapi juga berlaku untuk ASN yang sudah pensiun.
Besarannya, jika yang meninggal dunia adalah ASN yang bersangkutan, maka besar asuransi kematian yang diterima keluarga adalah dua kali gaji terakhir. Jika yang meninggal dunia adalah istri/suami, asuransi kematian yang diterima 1,5 kali gaji terakhir. Dan jika anak yang meninggal dunia (maksimal 3 orang anak), ASN tersebut akan menerima 75 persen dari penghasilan terakhir.
Baca: Gubernur Akan Lakukan Soft Opening Jalan Tol Balikpapan-Samarinda, Catat Tanggalnya
"Selama ini, ASN itu hanya tahu hak dirinya sendiri. Hak istri, anak, suami itu nggak tahu. Itu tertanggung ketika anak, istri atau suami meninggal dunia" ujarnya.
Dalam beberapa kasus, kata Dadang, istri dari ASN yang memiliki istri lebih dari satu, sepanjang sah dan diakui secara hukum tetap bisa mendapatkan hak-haknya dari PT Taspen, di antaranya asuransi kematian tersebut.
"Kalau istrinya 3 dan ketiganya sah, ketiganya dapat. Ada di Samarinda, jadi kedua istrinya dapat, uangnya kita bagi dua," katanya.
Pihaknya juga terus gencar melakukan sosialisasi sekaligus penjaringan ASN yang sama sekali tidak mengetahui hak-haknya dari PT Taspen. Karena tidak ada masa kadaluarsa, pihaknya tetap akan menerima klaim dari ASN, jika anak, istri/suami telah lama meninggal dunia.
"Jadi nggak ada kadaluarsanya. Kalau misalnya sudah meninggal 10 tahun lalu, tetap bisa mengajukan klaim," ujarnya.