Unggahannya Berujung Status Tersangka Dugaan Pelanggaran ITE, Begini Curhat Lyra Virna

Hal itu berawal dari unggahan Lyra melalui akun media sosial Instagramyang berisi ungkapan kekecewaan.

Editor: Amalia Husnul A
WARTA KOTA/ARIE PUJI WALUYO
Artis Lyra Virna bersama dengan sang suami, Muhammad Fadlan dan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, ketika ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2017) 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Artis Lyra Virna, ditetapkan sebagai tersangka lantaran melanggar UU ITE. Kepada pengacaranya, Lyra menumpahkan kekecewaannya dalam menjalani kasus tersebut.

"Dia aja ya mengatakan, 'bang saya ini kan tersangka saya merasa hanya meminta uang saya dikembalikan," kata pengacara Lyra, Razman Arif Nasution, ditemui di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (22/3/2018).

Lyra sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Baca: Berita Melamar Pakai Lamborghini Dipamerkan Hotman Paris, Begini Komentar Pedas Nafa Urbach

Baca: Viral, Pidato Prabowo Sebut Indonesia Bakal Bubar 2030, Ternyata Sumbernya dari Novel Ghost Fleet

Baca: Heboh! Ulah Kasar Oknum Perawat di Sebuah Rumah Sakit Balikpapan, Ini Kisahnya

Hal itu berawal dari unggahan Lyra melalui akun media sosial Instagramyang berisi ungkapan kekecewaan.

Ia mencurahkan kekecewaannya lantaran memilih biro perjalanan umrah yang tidak tepat. Sehingga, membuatnya urung berangkat ke tanah suci.

Razman juga menyebut, Lyra sempat tak habis fikir atas statusnya sebagai tersangka.

Lyra Virna dan kuasa hukumnya Razman Arief
Lyra Virna dan kuasa hukumnya Razman Arief (wartakotalive.com/arie puji waluyo)

Sebab, unggahan tersebut ia tulis menggunakan tanda tanya dan tidak menyertakan satu nama biro perjalanan umrah tertentu.

"Saya nulis pakai tanda tanya kenapa jadi tersangka?" lanjut Razman menirukan ucapan Lyra.

Baca: Begini Luapan Emosi Netizen Tanggapi Ulah Kasar Oknum Perawat RSUD Balikpapan

Baca: Rizal Effendi Bereaksi Terkait Dugaan Perlakuan Kasar Oknum Perawat RSUD Balikpapan

Baca: Kota Tepian Banjir, BNNP Kaltim Tetap Bergerak Amankan Enam Pengedar

Oleh sebab itu, pihak kuasa hukum pun nantinya akan mengundang ahli bahasa untuk meneliti lebih lanjut terkait unggahan Lyra.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved