Kabar Artis
Hotman Paris Soroti Trik Razman Nasution di Balik Vonis 9 Tahun Vadel Badjideh
Hotman menyebut, pernyataan terbuka Vadel di hadapan publik saat masih didampingi Razman Nasution menjadi blunder yang memperberat hukuman.
TRIBUNKALTIM.CO - Pengacara Hotman Paris Hutapea menyoroti strategi awal tim kuasa hukum Vadel Badjideh yang dinilai menjadi penyebab kliennya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus persetubuhan dan aborsi terhadap anak di bawah umur.
Hotman menyebut, pernyataan terbuka Vadel di hadapan publik saat masih didampingi Razman Nasution menjadi blunder yang memperberat hukuman.
Dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025), hakim menyatakan Vadel terbukti melakukan tipu muslihat hingga menyebabkan korban, LM, anak artis Nikita Mirzani, melakukan hubungan intim dan aborsi.
Ia juga terbukti melakukan tindak pidana aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan korban, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara, Hotman Paris: Kasihan, Tapi Harusnya Lebih Berat
Vadel didakwa Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.
Menanggapi kasus tersebut, Hotman Paris ikut buka suara lantaran Vadel sempat dipegang oleh pengacara sekaligus seterunya, Razman Nasution.
Menurut Hotman Paris ada kesalahan trik Razman Nasution yang membuat hukuman Vadel Badjideh menjadi sembilan tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.
Hal tersebut diungkap dalam video singkat pertama kali Razman mendampingi Vadel Badjideh saat dilaporkan Nikita Mirzani.
Video tersebut diunggah ulang akun @hotmanparisofficial pada Rabu (1/10/2025).
"Strategi awal hasilkan 9 tahun penjara," tulis pengacara asal Laguboti, Sumatera Utara tersebut.
Nampak dalam video Razman membisikan sesuatu kala Vadel tengah melakukan konferensi pers.
"Gak pernah tidur bareng, tidak pernah menghamili, apalagi aborsi. Gua bisa tanggung jawab."
"Jika memang terbukti ada hamil dan aborsi, gua yang akan masuk ke dalam penjara itu sendiri," tegas Vadel.
Momen tersebut terjadi saat Vadel Badjideh menggelar jumpar pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada 20 September 2024 silam.
Sempat yakin dengan ucapannya, Vadel Badjideh memutar haluan setelah Razman Nasution terjerat masalah hingga sumpah advokatnya dicabut oleh Pengadilan Tinggi.
Baca juga: Divonis 1,5 Tahun Penjara, Razman Nasution Bikin Hotman Paris Kasihan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.