Korupsi di Pertamina, Bakal Ada Tersangka Baru Dimumkan Kejaksaan

Yang diduga terlibat akan dikembangkan, tidak ada yang kita tutupi, prinsipnya kalau ada bukti dan faktanya jelas kita akan kembangkan

Istimewa
Gedung Pertamina 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus korupsi di tubuh Pertamina bikin heboh. Siapa lagi yang bakal jadi tersangka dan meringkuk di sel tahanan, bakal terkuak

Kejaksaan Agung bakal menetapkan tersangka baru dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) tahun 2013-2015.  

"Yang diduga terlibat akan dikembangkan, tidak ada yang kita tutupi, prinsipnya kalau ada bukti dan faktanya jelas kita akan kembangkan ya. Tidak ada yang ditutupi akan kita tuntaskan, siapapun,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (23/3/2018).

Baca: Ruhut Sitompul Sindir Menteri Kehutanan Era SBY, Akibat Belain Besan Dosanya Dibongkar

Ia menegaskan, untuk menetapkan tersangka baru kasus tersebut tentunya harus melalui tahapan atau akan penanganannya dilakukan secara maksimal.

“Jangan sampai buru-buru, tapi hasilnya tidak maksimal,” katanya.

Dalam kasus itu, Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka, yakni, mantan Presdir Dapen PT Pertamina (Persero) M Helmi Kamal Lubis, Edward Sky Soeryadjaya, Direktur Ortus Holding Ltd dan yang terakhir Betty Halim.

Terkait belum ditahannya tersangka Betty Halim, jaksa agung memastikan tersangka tersebut tetap akan ditahan dan itu ada tahapan-tahapannya.

“Kita lihat nanti waktunya,” katanya.

Baca: Dalam 1 Malam 4 Pengedar Sabu di Balikpapan Diringkus

LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengirimkan surat kepada Jaksa Agung HM Prasetyo diantaranya untuk segera menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina tahun 2013-2015. 

"Kita sudah berkirim surat ke Jaksa Agung untuk menyampaikan permintaan penetapan Tersangka baru  dalam perkara ini," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan, desakan penetapan tersangka baru bukan tanpa dasar,  berdasar hasil audit BPK dan fakta hukum Putusan Nomor : 107 / PID.SUS / TPK / 2017 / PN.JKT.PST atas nama terdakwa M Helmi Kamal Lubis,  ada dugaan pihak terkait yang semestinya dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai perannya.

Baca: Pemilik Toko Didemo Warga, Karena Diduga Menghina Ustadz Somad

"Jika telah ditemukan minimal dua alat bukti dapat ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Penyidik," katanya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved