Dana Operasional dari Pemprov Kaltara Belum Turun BPSK Tidak Kunjung Dapat Gaji

Kami bekerja dengan niat baik. Walaupun tidak ada honor, kami bekerja ikhlas. Tetapi apa yang menjadi hak kami tetap kami tuntut

Editor: Mathias Masan Ola
Tribun Kaltim/M Arfan
Prosesi pelantikan anggota BPSK Bulungan Periode 2017-2022 oleh Asisten Bidang Ekobang Setprov Kaltara Syaiful Herman di Hotel Crowm, Tanjung Selor, Senin (6/11/2017). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Dibentuk sejak November 2017 lalu, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tarakan dan BPSK Kabupaten Bulungan belum juga punya anggaran kegiatan, operasional, dan honorarium anggotanya.

Selama hampir enam bulan sejak dibentuk, anggota BPSK dua daerah itu merogoh kocek pribadi menjalankan kewajibannya sebagai anggota BPSK.

"Tugas itu bukan sesuatu yang berat. Tetapi membebani kami sebagai yang ditugasi negara melakukan tugas fungsi BPSK," kata Andi Rizal Amirsah Muhamad kepada Tribun di kantor DPRD Kalimantan Utara, Senin (26/3/2018) usai mengadukan permasalahan itu kepada Komisi II dan Komisi VI DPRD.

Sempat mengajukan usulan anggaran 2018 kepada Disperindagkop Kalimantan Utara, namun tidak kunjung ada kejelasan dari instansi itu. Bahkan BPSK Tarakan dan Bulungan sudah menghadap Gubernur namun belum berbuah hasil.

"Kami belum tahu alasan dari Disperindagkop. Karena belum ada kejelasan juga, makanya hari ini kami hearing dengan DPRD Provinsi supaya DPRD bisa membantu kami menemukan jalan keluarnya," kata Andi.

BPSK Tarakan dan Bulungan butuh anggaran menjalankan kegiatan dan operasional sekitar Rp 800 juta sampai Rp 1 miliar lebih. Sedang honorarium anggotanya yang masing-masing berjumlah sembilan orang Rp 9 juta per orang per bulan berdasarkan standar Jakarta. "Kalau standar Kalimantan Utara kemungkinan disesuaikan dengan kapasitas keuangan daerah," ujarnya.

Andi mengaku sudah banyak dana pribadi yang dikeluarkan masing-masing anggota. BPSK Tarakan ada 34 kegiatan dan laporan pengaduan yang sudah berhasil dimediasi.

"Kami bekerja dengan niat baik. Walaupun tidak ada honor, kami bekerja dengan ikhlas. Tetapi apa yang menjadi hak kami itu kami akan tetap tuntut. Karena kewajiban sudah dilaksanakan, tetapi haknya yang beum kita peroleh," katanya.

"Walaupun saat ini kami bekerja tanpa dana, tetapi kami tetap melakukan tigas yang kami emban," tambahnya.

Kegiatan yang cukup menguras anggaran lanjutnya seperti kegiatan pengawasan di lapangan. "Kami banyak tangani kasus elpiji. Kami juga datangi rumah-rumah makan yang belum cantumkan daftar harga. Kami kasih tahu, kami informasikan," sebutnya.

Untuk diketahui, BPSK punya tugas memberi perlindungan hukum kepada konsumen yang memakai, memanfaatkan, atau menggunakan barang dan jasa yang beredar tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

BPSK merupakan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan untuk menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved