Pengacara Kaget MA Tolak PK Ahok

Josefina berharap besar MA dapat mengabulkan PK dari Ahok. Ia belum bisa memberikan banyak tanggapan atas putusan MA itu.

TRIBUN/Resa Esnir/Pool
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menjalani persidangan Lanjutan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (17/1). 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Penasihat hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Josefina Agatha Syukur, mengaku sangat terkejut terhadap putusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali (PK) kliennya.

"Saya secara pribadi sangat terkejut atas putusan MA ini," ujar Josefina, di Jakarta, Senin (26/3). Ia mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi dari Mahkamah Agung (MA) perihal putusan menolak PK Ahok. Ia mengetahui kabar penolakan MA dari pemberitaan online.

Biro Hukum dan Humas MA menyebutkan berjas perkara PK Ahok diterima oleh Kepaniteraan Pidana MA pada 7 Maret 2018.  Majelis yang mengadili perkara itu terdiri dari Dr Artijo Alkostar, Dr Salman Luthan, dan Sumardiyatmo.

Berkas perkara dikirim ke majelis pemeriksa pada 13 Maret 2018. Selanjutnya majelis hakim peninjauan kembali pada Senin, 26 Maret 2018, menyatakan menolak permohonan PK Ahok.

Josefina berharap besar MA dapat mengabulkan PK dari Ahok. Ia belum bisa memberikan banyak tanggapan atas putusan MA itu.

Saat ini, tim penasihat hukum masih menunggu pemberitahuan putusan tersebut dari MA. Tim penasihat hukum segera mendiskusikan putusan dan pertimbangan majelis hakim.

Ahok yang tengah menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, melalui tim penasihat hukum mengajukan PK ke MA terkait vonis  2 tahun penjara perkara penodaan agama.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Suhadi, mengatakan ada sejumlah poin yang menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK, salah di antarnya vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung.

Buni Yani merupakan pihak yang menyebarkan video Ahok ketika berpidato di Kepulauan Seribu. Alasan PK lainnya, Ahok merasa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya, di antaranya tidak mempertimbangkan saksi ahli dan fakta persidangan.

Tim kuasa hukum akan segera melaporkan putusan MA itu kepada Basuki Tjahaja Purnama. "Kami akan segera beri info kepada Pak Ahok," ujar Josefina. Sebelumnya Josefina pernah menyatakan pihaknya yakin hakim MA yang menangani PK Ahok akan memutus secara adil. (*)


Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved