Pengolahan Sampah di Balikpapan Terkendala Dana, Segini Pendapatan Retribusi Sampah

Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan menerapkan retribusi pelayanan kebersihan (retribusi sampah).

Penulis: Budi Susilo | Editor: Sumarsono
TRIBUN KALTIM/NIKO RURU
Petugas kebersihan sedang mengumpulkan sampah di tempat pembuangan sampah (TPS). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan menerapkan retribusi pelayanan kebersihan (retribusi sampah). Hal ini dilakukan sebagai upaya memperoleh retribusi di tengah anggaran daerah yang sedang terjun bebas.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Balikpapan Suryanto mengatakan, kondisi di lapangan, Balikpapan mengalami ketimpangan dalam pengelolaan sampah. Selama ini kebutuhan mengelola sampah mengeluarkan dana hingga Rp 60 miliar per tahun.

Sedangkan perolehan retribusi dari sektor sampah hanya Rp 9 miliar. Angka ini dianggap timpang, jauh lebih besar pengeluarannya ketimbang pendapatan.

Baca: Perwali Larangan Penggunaan Kantong Plastik, Ini Tanggapan Pengelola Supermarket

"Pengeluaran kita jauh lebih banyak untuk pengelolaan sampah. Kita ambil contoh di Surabaya sudah bisa capai pengasilan 50 persen untuk menutupi biaya pengelolaan sampah. Surabaya bisa mencapai Rp 30 miliar sampai Rp 40 miliar dari retribusi sampah saja. Mereka bisa tanggung untuk pengeluaran pengelolaan sampah," ujarnya.

Sementara, menurut Suryanto, mengelola di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Manggar butuh biaya banyak. Penyediaan lahan hingga biaya tenaga kerjanya pun wajib dibayar sebagai balas jasa. Untuk membuka lokasi areal baru zona TPA di Manggar saja bisa menelan biaya sampai Rp 160 miliar.

"Tahun ini kita sudah bertekad tidak akan lagi lakukan membebaskan lahan perluasan TPA. Lahan yang ada sekarang saja diusahakan untuk dipakai. Fokus kami sekarang yang dikurangi sampahnya, bukan dengan cara menambah areal TPA," katanya.

Baca: Pemkot Balikpapan Segera Terbitkan Perwali, Larang Penggunaan Kantong Plastik

Selama ini, di beberapa tempat usaha tidak banyak yang memakai jasa sambungan air PDAM. Karena setiap warga yang memakai PDAM, bisa dipastikan terkena retribusi sampah. Pembayaran retribusi sampah dimasukkan dalam bayaran bulanan PDAM.

Zaman dahulu, sekitar setahun yang lalu, retribusi pengelolaan kebersihan sudah diterapkan, namun tahun ini ada kenaikan tarif, harga kini resminya Rp 350 ribu per bulan. Pembayarannya pun dilakukan melalui rekening resmi bank yang ditunjuk seperti Bank Kaltimtara.

"Saya juga ingatkan bayarnya jangan kontan, harus ditransfer. Jangan sampai jatuh ke orang yang tidak bertanggungjawab. Namanya manusia bisa saja tergoda, bawa uang kontan akhirnya tidak sampai ke tujuan. Bagusnya kirim ke rekening bank saja atau datangi kantor kami langsung," tegasnya.

Tujuan penarikan retribusi sampah untuk menutupi biaya penanganan sampah di seluruh Kota Balikpapan. Retribusinya jelas dipayungi hukum perda dan telah dilakukan sosialisasi ke tingkat kelurahan yang dihadiri juga bagian hukum pemkot. Namun patut disadari, juga ada beberapa masyarakat yang belum berkesempatan ikut sosialisasi.

Baca: Mencengangkan! Begini Penampakan Kondom Tertua di Dunia, Bahan-bahannya Sungguh tak Terduga

"Mungkin tidak semua warga kita undang. Hanya beberapa orang saja. Jadi wajar ada warga yang anggap belum disampaikan informasinya. Tapi yang namanya Perda itu siapa saja yang belum tahu, tetap saja dianggap tahu," ujarnya.

Karena, Perda itu produk yang dibuat DPRD yang mewakili rakyat. Jadi kalau sudah diketuk, dimasukkan ke dalam lembaran negara maka berlaku untuk semua warga Balikpapan tanpa terkecuali, maka tidak ada alasan belum mengetahui adanya aturan hukum.

Baca: Dua Cakram Perak Terekam Terbang Dekat Helikopter, Benarkah UFO?

"Target retribusi sampah kita tahun ini dinaikkan lagi, menjadi Rp 14 miliar dengan harapan bisa dapat 50 persen dari pengeluaran yang kita pakai untuk kelola sampah. Harap maklum saja, APBD kita ," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved