Dukungan Difabel Bisa Pakai Cap Jempol Tangan atau Kaki

Data yang diserahkan meliputi, surat pernyataan penyerahan dukungan, daftar nama pendukung dan KTP Elektronik.

Tribun Kaltim/Budhi Hartono
KPU Provinsi Kaltim menyosialisasikan pencalonan DPD RI yang dihadiri sekitar ratusan peserta di Aula KPU Provinsi Kaltim, di Jalan Basuki Rahmat, Selasa (3/4/2018).BUDHI HARTONO 

TRIBUNKALTIM.CO - KPU Provinsi Kaltim mengingat kepada peserta yang akan mencalonkan ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI, agar untuk penyerahan berkas dukungan perseorangan harus sesuai dengan Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP).

Setiap dukungan harus dilampirkan dalam Model F-1 DPD) disampaikan dalam bentuk soft copy.

Sosialisasi pencalonan DPD RI, antara lain menjelaskan SIPPP dan teknis penyampaian dukungan yang menggunakan sistem input data.

Baca: Dulu Sekali Panen Dapat Puluhan Juta, Merasa tak Berkah Petani Ganja Ini pun Banting Stir

Data yang diserahkan meliputi, surat pernyataan penyerahan dukungan, daftar nama pendukung dan KTP Elektronik.

Dalam ‎sosialisasi, peserta asal Balikpapan, Tambayong mempertanyakan apakah data penyerahan dukungan dilampirkan dalam bentuk soft copy atau hard copy. "Apakah lampiran data itu hard copy atau soft copy," tanya Tambayong kepada komisioner, di Aula KPU Kaltim, di Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Selasa (3/4/2018).

Komisioner yang hadir menjelaskan sosialisasi DPD RI siang itu, dihadiri Ketua KPU Kaltim, M. Taufik, Syamsul Hadi, Rudiansyah, Viko Januardi, dan Sekretaris KPU Kaltim, Syarifuddin Rusli. Ditambah, Thoha perwakilan komisioner dari KPU Balikpapan.

Baca: Anjasmara Ternyata Anak Tiri Rachmawati Soekarnoputri, Begini Kedekatan Mereka

Rudi menjelaskan yang ditanyakan Tambayong. Untuk penyerahan lampiran berkas dukungan, kata dia, tetap mengacu pada aturan. "Aturannya, itu harus dilampirkan soft copy," jelas Rudi.

Penjelasan lainnya, lanjut dia, untuk dukungan peserta dari difabel (atau jika cacat fisik) maka dapat menggunakan cap jempol.

"Atau jika memang cacat fisik (tidak memiliki kedua tangan) maka bisa menggunakan cap jempol," jelasnya.

Baca: Hijab Rocker! Yuk Intip Penampilan Tantri Kotak yang Nyentrik tapi Santun di Panggung

Anggota KPU Balikpapan, Thoha ikut menambahkan, jika ada pendukung difabel yang tidak memiliki organ tangan dan kaki, maka bisa menggunakan cap bibir. "Itu untuk antisipasi kalau itu terjadi. Nah itu yang dijelaskan saat bintek lalu," tambah Thoha.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved