Edisi Cetak Tribun Kaltim

Pipa Minyak Bawah Laut Pertamina Patah Diduga Tersangkut Jangkar, Ini Penjelasan INSA

Setiap kapal yang berlayar di perairan laut tidak boleh secara liar menebar jangkar, memberhentikan kapal dengan melempar jangkar

Penulis: Budi Susilo | Editor: Sumarsono
IST
]Dirintelkam Polda Kaltim Kombes Pol Wawan Setiawan didampingi Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra bersama jajaran kepolisian memeriksa langsung kapal kargo batubara Ever Judger Panama, Minggu (1/4/2018) di Perairan Teluk Balikpapan. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Setiap kapal yang berlayar di perairan laut tidak boleh secara liar menebar jangkar, memberhentikan kapal dengan melempar jangkar di sembarang tempat. Menghentikan kapal dengan melempar jangkar ada aturan mainnya.

Demikian disampaikan Joko Subiyanto, Sekretaris Dewan Pengurus Cabang Indonesian National Shipowerners Association (INSA) Kota Balikpapan kepada Tribun Kaltim, Rabu (4/4) malam.

Ia menjelaskan, operasional kapal ada aturan main, termasuk saat melempar jangkar. Semua nakhoda yang menjalankan kapal memiliki sertifikasi yang sudah teruji.

"Sudah terlatih, terampil. Tahu taruh jangkar dimana. Tahu mana itu kolam pelabuhan, tahu mana itu labuh kapal," ujarnya.

Baca: Tumpahan Minyak, GM Pertamina RU V: Akui Pipa Bocor Akibar Gaya yang Besar, Diduga Jangkar

Keahlian setiap nakhoda kapal yang tidak lagi diragukan. Bisa mengetahui lokasi yang boleh dan tidak untuk melempar jangkar.

"Tiap nakhoda sudah paham kondisi jalurnya. Sudah pegang peta. Tahu mana yang boleh melempar jangkar, mana yang tidak boleh. Kapal juga memiliki navigasi pendeteksi kedalaman laut," tutur Joko.

Jadi, tegasnya, tidak benar kalau ada yang mengkatakan ada kapal melempar jangkar di perairan Teluk Balikpapan yang di dalam lautnya ada pipa minyak.

"Nakhoda itu tahu mana lokasi yang ada pipa minyaknya di dalam laut. Tidak mungkin tahu. Kalau ada nakhoda yang nekat lepas jangkar di pas pipa minyak sama saja itu dengan bunuh diri," ungkap Joko.

Kalau pun memang ada pendapat seperti itu, perlu dinalar dengan logika dan fakta yang bisa diungkapkan ke ranah hukum, lakukan pembuktian di pengadilan. "Silakan saja kalau yang ada berpendapat begitu. Buktikan kalau bisa," tegasnya.

Baca: Liverpool vs Manchester City 3-0, Mohamed Salah Alami Cedera, Seberapa Parahkah?

Menurut dia, cemaran minyak yang merusak perairan Teluk Balikpapan itu tidak bisa disangkakan ke kapal. Biasanya buangan minyak dari kapal laut sangat tidak mungkin.

Minyak keluar dari kapal itu biasanya saat dalam kondisi kapal saling bertabrakan satu sama lain atau kapal karam, mengalami kandas, tenggelam ke dalam laut. Lagi pula cairan minyak yang cemari perairan Teluk Balikpapan sangat banyak yang tidak mungkin berasal dari kapal.

"Kita lihat kemarin waktu ada cemaran minyak tidak ada kapal yang tabrakan atau tenggelam. Yang ada kapal terkena sambaran api, kapal kargo batu bara jadi terbakar," katanya.

Baca: GP Ansor: Pertamina yang Bocor, Kok Masyarakat yang Bersih-bersih

Sekarang, ungkap dia, kapal kargo batu bara mengalami kerugian. Tidak bisa beroperasional, mengalami celaka, terkena bakaran dari api. "Mereka kapal dari Tiongkok bisa saja mengguat dirugikan karena ada kecelakaan di perairan Indonesia," katanya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved