Pilkada PPU
Tak Bawa e-KTP atau Suket, Siap-siap PemIlih Ditolak di TPS
Bila pemilih tidak bisa menunjukkan e-KTP maupun suket, maka yang bersangkutan tidak boleh memberikan hak suara
Penulis: Samir | Editor: Januar Alamijaya
Laporan wartawan Tribunkaltim.co, Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO-KPUD Penajam Paser Utara (PPU) menggelar rapat koordinasi dengan wartawan media massa dalam Pilkada serentak 2018, di ruang pertemuan, Jumat (6/4/2018).
Dalam rakor ini dipimpin Ketua KPUD Feri Mei Efendi, dan juga dihadiri komisioner KPUD Saharuddin dan komisioner Panwaslu Edwin Irawan serta sejumlah wartawan.
Dalam Rakor ini Ketua KPUD Feri Mei Efendi menyampaikan mengenai tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati 2018 ini.
Baca: Ingin Perjuangkan Kompensasi Nelayan, DPRD PPU Rencana Panggil Pertamina
Tahapan saat ini sudah memasuki tahapan kampanye yang dilakukan calon bupati dan wakil bupati. Namun ia mengatakan, ada aturan baru yang wajib dilaksanakan KPUD terutama kepada pemilih yang sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Ia menjelaskan, setiap pemilih yang telah masuk dalam DPT wajib membawa KTP elektronik maupun surat keterangan (Suket) yang diterbitkan Disdukcapil.
Bila pemilih tidak bisa menunjukkan e-KTP maupun suket, maka yang bersangkutan tidak boleh memberikan hak suara di TPS. "Jadi itu menjadi aturan baru yang wajib untuk dilaksanakan," ujarnya.
Baca: Begini Fakta di Balik Video Pria Diduga Mantan Pacar Mempelai Wanita Nangis di Pelaminan Pernikahan
Feri mengatakan. pada awalnya banyak komisioner KPUD di Indonesia yang mempertannyakan aturan baru tersebut, karena akan sulit menyulitkan bagi pemilih. Ia mencontohkan bila ada pemilih yang kehilangan e-KTP maupun Suket, bagaimana bisa memberikan hak suara.
"Kalau misalnya juga ada pemilih yang ketinggalan e-KTP di rumah kemudian pulang, apakah ada jaminan yang bersangkutan akan kembali ke TPS untuk mencoblos. Ini kan juga bisa mempengaruhi tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada 2018," ujarnya.