Perbup Mendahului, APBD-P Masih Tunggu Evaluasi, Pembayaran Utang Bakal Molor
Ditargetkan seluruh administrasi bisa dirampungkan pada akhir April sehingga pembayaran utang tahun 2017 bisa dilakukan.
Penulis: Samir | Editor: Amalia Husnul A
Laporan wartawan tribunkaltim.co,Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah menyerahkan peraturan bupati (Perbup) mendahului APBD Perubahan 2018 kepada Pemprov Kaltim untuk dilakukan evaluasi.
Ditargetkan seluruh administrasi bisa dirampungkan pada akhir April, sehingga pembayaran utang tahun 2017 sebesar Rp 74 miliar bisa dilakukan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) PPU, Tur Wahyu Sutrisno, Senin (9/4/2018) menjelaskan, Perbup tersebut telah disampaikan melalui Biro Hukum untuk selanjutnya akan dilakukan evaluasi.
Baca: UNBK Hari Pertama, Komputer di SMAN 1 Balikpapan Sempat Error Sesaat
Baca: Serah Terima Memori Jabatan Dihadiri Kepala BPK, Ini Pejabat Baru Kepala Perwakilan BPK Kaltara
Baca: Makin Panas! Dovizioso Ikut Komentari Aksi Marquez Jatuhkan Valentino Rossi di GP Argentina
Setelah dilakukan evaluasi, maka akan dibuatkan DPA Perubahan 2018 sebagai dasar SKPD untuk mengajukan surat perintah dibayar (SPD) untuk pembayaran utang 2017.
"Kami harapkan akhir April ini semua administrasi bisa selesai," harapnya.
Sebelumnya pemerintah daerah mengajukan anggaran perubahan mendahului karena adanya utang yang tidak terbayarkan tahun lalu sebesar Rp 74 miliar.
Baca: Kadiv Advokasi Partai Demokrat Tertawa Mendengar Pidato Jokowi dan Prabowo, Beda Kelas Bro
Baca: Bandara Samarinda Baru Segera Diresmikan, Astra Motor Siapkan Ini di Samarinda
Baca: Valentino Rossi Beberkan Daftar Pebalap yang Jadi Korban Marquez Sejak MotoGP Qatar 2018
Utang ini untuk membayar kepada pihak ketiga yang tidak sempat dibayarkan tahun lalu karena terjadi defisit anggaran.
Bukan hanya itu, untuk membayar utang yang belum terbayar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga telah melakukan rasionalisasi anggaran, termasuk sejumlah program yang tidak prioritas termasuk anggaran perjalanan dinas yang dipangkas sampai 50 persen. (*)