Tragedi Tumpahan Minyak di Balikpapan

Pertengahan April Pertamina Akan Digugat Perdata Melawan Hukum

Ia menjelaskan, tim akan memperjuangkan melalui jalur hukum melakukan gugatan perdata.

Penulis: Budi Susilo |
TRIBUN KALTIM / BUDI SUSILO
Warga pemukiman pesisir pantai di RT 12, Kampung Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur bekerja bersih-bersih pada Senin (9/4/2018) sore. Daerah ini terparah kena tumpahan minyak. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Budi Susilo

TRIBUNKALTIM.CO BALIKPAPAN – Koalisi Peduli Tumpahan Minyak Teluk Balikpapan dalam waktu dekat akan mengajukan class action gugatan perdata melawan hukum.

Tuntuntan ditujukan kepada Pertamina yang dianggap sebagai pemilik minyak yang diduga lalai mengelolanya.

Demikian disampaikan Koordinator Tim Hukum Koalisi Peduli Tumpahan Minyak Teluk Balikpapan, Wawan Sanjaya kepada Tribunkaltim, Senin (9/4/2018) sore melalui sambungan telepon selulernya.

Ia menjelaskan, tim akan memperjuangkan melalui jalur hukum melakukan gugatan perdata.

Para korban akan berjuang di meja hijau, menuntut ganti rugi yang dialami masyarakat, termasuk atas kerusakan lingkungan alam yang sangat berdampak buruk bagi kelestarian alam.

Baca juga:

Begini Potret Perjuangan Rustono hingga Sukses Bangun Pabrik Tempe di Jepang

Siap Beri Ganti Rugi, Ini Permintaan Pertamina RU V

Bintang LA Lakers Kritisi Performa Wasit Liga Indonesia

Enam Crosser Malaysia Segera Dideportasi, Dua Orang Tetap Ditahan

“Gugatan berisi kerugian materil dan non materil. Gugatan kami tujukan kepada Pertamina yang dianggap harus bertanggungjawab, lalai dalam kelola asetnya. Minyak yang tumpah milik Pertamina,” ungkap Wawan.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 mengenai Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut dalam pasal 11 disebutkan secara tegas, setiap penanggung jawab tertinggi pengusahaan minyak dan gas bertanggungjawab mutlak atas biaya dari dampak akibat tumpahan minyak.

Bertanggungjawab penanggulangan dampak lingkungan dan kerugian masyarakat serta kerusakan lingkungan akibat tumpahan minyak di laut.

“Kewajiban hukum, ganti rugi korban jiwa,” tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved