Direksi PT Migas Kaltara Jaya Belum Diseleksi, Modal Dasar Rp 10 Miliar Masih Mengendap
PT Migas Kaltara Jaya wajib punya direksi. Direksi itulah yang tengah digodok dasar hukumnya oleh pemprov
Laporan wartawan TribunKaltim.co, Muhammad Arfan
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Migas Kaltara Jaya sejatinya mendapatkan suntikan modal sebanyak Rp 10 miliar dari APBD Kalimantan Utara tahun 2018.
Namun anggaran tersebut belum bisa diserap karena BUMD yang baru saja ditetapkan pada 26 Februari 2018 itu belum mengantongi akta notaris.
Kepala Biro Perekonomian Setprov Kalimantan Utara H Usdiansyah menjelaskan, sebelum anggaran itu dimasukkan dalam modal dasar PT Migas Kaltara Jaya terlebih dulu ada proses yang harus dilaluinya.
Baca: Pos Lintas Batas Negara Sei Pancang dan Long Midang Sudah Tahap Penyusunan DED
PT Migas Kaltara Jaya wajib punya direksi. Direksi itulah yang tengah digodok dasar hukumnya oleh pemprov. Direksi BUMD dikemukakan Usdiansyah akan dijaring melalui tahapan seleksi.
"Nanti ada seleksi direksi, lalu kemudian pembuatan akta notaris. Akta notaris belum bisa dibuat kalau belum ada direksi," kata Usdiansyah saat disua Tribun, Selasa (10/4/2018).
Draft peraturan gubernur (pergub) tentang seleksi direksi PT Migas Kaltara Jaya sedang disiapkan. Pergub tersebut dicanangkan tunts sebelum berakhir bulan April.
"Kita juga sudah komunikasikan kepada Pak Gubernur. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, pergubnya sudah jadi dan kita siap menggelar seleksi," katanya.
Baca: Kejutan! Lagu The Man Who Cant Be Moved Bikin Panggung Indonesian Idol Histeris
Tata cara seleksi direksi akan diatur dalam pergub yang tengah digodok tersebut. Sayangnya, Usdiansyah masih enggan membeberkan substansinya lebih jauh.
"Saya belum bisa katakan sekarang. Yang jelas nanti akan ada tim seleksinya. Mudah-mudahan direksinya sudah bisa dilihat dalam waktu dekat dan segera kita buatkan akta notaris BUMD kita," katanya.
Untuk diketahui, PT Migas Kaltara Jaya merupakan BUMD yang disiapkan Pemprov Kalimantan Utara untuk ikut dalam kepesertaan kontrak Wilayah Kerja (WK) Migas yang dinamai WK Nunukan di lepas Pantai Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan.
Baca: Kejutan! Lagu The Man Who Cant Be Moved Bikin Panggung Indonesian Idol Histeris
PT Migas Kaltara Jaya berpayung hukum Perda Nomor 2 Tahun 2018 dengan modal dasar sebesar Rp 10 miliar. Minimal modal yang disetorkan sebanyak Rp 2,5 miliar atau 25 persen dari modal dasar.
Kepemilikan saham PT Migas Kaltara Jaya 99 persen oleh Pemprov Kalimantan Utara. Dan 1 persennya dimiliki PT Benuanta Kaltara Jaya yang notabene BUMD yang sahamnya juga terafiliasi dengan pemprov.