Ada Puluhan Ribu Orang di Tarakan Ini Belum Bayar Pajak Bumi Bangunan

Maryam bersyukur, tahun ini jumlah wajib pajak bertambah dibandingkan tahun sebelumnya

Penulis: Junisah | Editor: Januar Alamijaya
Tribun Kaltim/Junisah
Asisten I Bidang Pemerintahan Hendra Arfandi memberikan cinderamata kepada wajib pajak, Rabu (11/4/2018) di Pekan Panutan Pembayaran Pajak Bumi Bangunan di Ruang Serbaguna Kantor Walikota Tarakan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berdasarkan data Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tarakan tahun 2018, ada 52.748 orang yang belum membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Oleh karena itu BPPRD akan segera melakukan penagihan PBB tersebut kepada bersangkutan.

Menurut Kepala BPPRD Kota Tarakan, Maryam, masyarakat (wajib pajak) yang belum membayar PBB dengan berbagai alasan mulai dari malas mengurus, lupa hingga kesibukan kerja. Melihat hal inilah akhirnya pihaknya melakukan penagihan PBB dengan cara menyerahkan Surat Pembayaran Tagihan (SPT) lewat camat dan lurah dan petugasnya langsung melakukan penagihan kepada wajib pajak.

Baca: Ini Daftar Biaya Haji Seluruh Daerah di Indonesia, Embarkasi Balikpapan Alami Kenaikan?

“Jumlah PBB setiap wajib pajak itu berbeda-beda tergantung dari nilai luas lahan yang ditempati. Jadi untuk penagihan PBB yang nilainya Rp 2 juta kebawah kita melalui camat dan lurah untuk memberikan kepada RT dan nantinya RT memberikan kepada warganya. Sedangkan yang nilai PBB Rp 2 juta keatas petugas kita yang mlakukan penagihan,” ujarnya, Rabu (11/4/2018) di Ruang Serbaguna Kantor Walikota Tarakan.

Maryam mengatakan, apabila PBB dibayarkan oleh wajib pajak, pihaknya sangat optimis potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tarakan tahun 2018 dapat bertambah sesuai dengan target pihaknya yaitu sebesar Rp 36 miliar.

“Kalau semua wajib pajak membayar insallah potensi PAD sebesar Rp 36 miliar dapat tercapai. Jadi kita semua berdoa, mudah-mudahan wajib pajaK semua membayar,” ucapnya, usai Pekan Panutan Pembayaran Pajak Bumi Bangunan di Ruang Serbaguna Kantor Walikota Tarakan.

Baca: Parto Bagikan Fotonya Saat Muda, Mirip Banget Ariel Noah?

Maryam bersyukur, tahun ini jumlah wajib pajak bertambah dibandingkan tahun sebelumnya. Tahun 2016 jumlah wajib pajak 51.000, namun kini bertambah menjadi 53.000. Meningkatnya jumlah wajib pajak, karena imbasnya dari kegiataan pengelolaan pendaftaran sistem lengkap tanah.

Pasalnya untuk pengurusan tanah, pembeli tanah wajib membayar pajak.

Baca: Agen Lady Escort Ungkap Ada Politisi Jadi Pelanggan Mereka, Rela Habiskan Rp170 Juta per Bulan

“Kegiatan inilah yang meningkatkan jumlah wajib pajak di Kota Tarakan dan menimbulkan kesadaran bagi wajib pajak. Sebab kalau mereka tidak membayar pajak, yah tidak bisa mengurus surat-surat tanah. Jadi mau tidak mau mereka wajib membayar pajak,” ujarnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved