Bupati Asmin Laura Minta Sengketa Informasi Tidak Terulang
Pada pelatihan ini, para pejabat dan peserta yang hadir saat pembukaan menandatangani pernyataan kesamaan komitmen
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid meminta agar organisasi perangkat daerah di Pemkab Nunukan, menyediakan informasi dan dokumentasi publik kepada masyarakat pengguna informasi.
Dia mengingatkan agar permohonan informasi yang berakhir di peradilan tidak terulang kembali. "Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang, karena ada penyelesaian permohonan informasi yang berakhir di peradilan. Ini jangan terulang lagi," kata Bupati Nunukan, Rabu (11/4/2018) melalui sambutan yang dibacakan Staf Ahli Bidang Kesra dan SDM, Petrus Kanisius saat Pelatihan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di Pemkab Nunukan dan CSO di Kabupaten Nunukan di Lantai V Kantor Bupati Nunukan.
Perkumpulan Lintas Hijau Kalimantan Utara mengajukan permohonan informasi ke sejumlah organisasi perangkat daerah di Pemkab Nunukan. Dari beberapa permohonan dimaksud, ada informasi yang diberikan langsung, ada yang diberikan melalui keberatan dan ada yang harus berakhir pada sidang sengketa informasi publik.
Informasi yang berakhir di peradilan itu melibatkan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Nunukan sebagai Termohon. Terhadap Termohon, Perkumpulan Lintas Hijau mengajukan permohonan informasi berupa izin lokasi dan izin usaha perkebunan terhadap 22 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Nunukan. Melalui mediasi, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan akhirnya bersedia memberikan izin lokasi dan izin usaha perkebunan 18 perusahaan perkebunan.
Petrus mengatakan, keterbukaan informasi sudah diatur melalui UU 14/2008. Sehingga, kata dia, setiap organisasi perangkat daerah harus membuka informasi untuk diakses pengguna informasi.
"Saya berharap peserta yang ditugaskan OPD masing- masing, mengikuti pelatihan sampai selesai. Mengingat praktik membuat informasi terbuka dan yang dikecualikan wajib Anda pahami," ujarnya.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Nunukan, Dian Kusumanto mengatakan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Nunukan dilengkapi dengan PPID Pembantu di 32 organisasi perangkat daerah.
Bupati Nunukan sejak tahun lalu telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nunukan tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Pemkab Nunukan. Peraturan tersebut ditindaklanjuti melalui Keputusan Bupati Nunukan Nomor : 188.45/334/II/2018 yang telah menunjuk pengelola layanan informasi dan dokumentasi dan sekretariat pengelola layanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemkab Nunukan.
Pada pelatihan ini, para pejabat dan peserta yang hadir saat pembukaan menandatangani pernyataan kesamaan komitmen.
"Kami yang bertandatangan di bawah ini berkomitmen untuk memberikan dan melaksanakan pelayanan informasi dan dokumentasi dengan mudah, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan," bunyi pernyataan dimaksud. (noe)