Andi Harun Targetkan Satu Minggu Susun Kepengurusan Partai Gerindra Kaltim
Menurut dia, untuk menyusun pengurus partai, perlu ada pertimbangan dari DPP. Tidak hanya dari usulan daerah saja.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ketua DPD Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Provinsi Kaltim, Andi Harun menargetkan satu munggu menyusun struktur pengurus partai.
Hanya saja, sebelum menyusun kepengurusan partai, ia akan berkonsolidasi dan berkoordinasi agar visi partai dan pengurus, serta kader lebih solid.
Kepada Tribun, Andi mengatakan, ia dilantik sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Kaltim.
"Jadi pelantikan kemarin, SK tunggal. Sebagai Ketua saja. Belum pengurus," kata Andi, via ponsel, Kamis (12/4/2018).
Disinggung nomor SK Ketua DPD Partai Gerindra Kaltim, Andi mengatakan, masih ada di DPP Partai Gerindra.
"Nanti setelah ada SK pengurus, itu yang akan diserahkan," jelas Andi politisi senior.
Untuk menyusun kepengurusan DPD Partai Gerindra Kaltim, ia akan konsolidasi dan koordinasi agar kepengurusan partai bisa solid, kompak, dan bekerja secara taktis untuk mencapai target partai di tahun politiki ini.
Baca juga:
Pria Tak Dikenal Diam-diam Ambil Jersey Pelatih Borneo FC, Begini Kronologinya
Chopper Emas Presiden Jokowi Bakal Mejeng di Ajang IIMS
Borneo FC Andalkan Sang Mantan Hadapi Persija Jakarta
Dubes Rusia Bertandang ke Kantor PSI, Sang Sekjen Ungkap Arah Pembicaraan
"Untuk menyusun pengurus, ya paling satu minggu Insyaa Allah bisa selesai. Tetapi harus ada konsolidasi dan menyatukan visi seluruh pengurus untuk bisa memenuhi target-target di tahun politik ini," tutur Andi yang bergelar doktor di bidang Hukum Pertambangan itu.
Terpisah, Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD Partai Gerindra Kaltim, Bagus Susetyo menambahkan, bahwa untuk menyusun kepengurusan partai, perlu meminta pertimbangan pengurus pusat.
Menurut dia, untuk menyusun pengurus partai, perlu ada pertimbangan dari DPP. Tidak hanya dari usulan daerah saja.
"Karena, ini juga menyangkut kebijakan dan kewenangan pengurus pusat. Kan susunan pengurus itu nanti akan disetujui pengurus pusat juga," tambah Bagus. (*)