Breaking News

Divonis 9 Bulan Atas Kepemilikan Senpi, Begini Reaksi Keras Mujakir

"Itu pistol mainan bikinan suami saya buat anak saya, pakai korek api, lalu ditarik pakai benang sehingga meletup, begitu saja," tuturnya.

Penulis: Rahmad Taufik |
TRIBUN KALTIM / RAHMAD TAUFIK
Mujakir Junaidi, terdakwa kasus dugaan kepemilikan senpi, berupaya ditenangkan pihak keluarga. Terdakwa tidak terima atas putusan hakim yang menjatuhkan vonis 9 bulan terhadap dirinya. 

TRIBUNKALTIM. CO, TENGGARONG - Mujakir Junaidi, terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api, divonis 9 bulan oleh majelis hakim yang diketuai Titis Wulandari dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Kamis (12/4/2018).

Vonis hakim ini lebih rendah satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 10 bulan.

Hakim memutuskan bersalah dan menjatuhkan hukuman 9 bulan kepada anggota Satpol PP itu. Atas putusan itu, terdakwa tidak terima.

Baca juga:

Mahfud MD: Kitab Suci Adalah Wahyu dan Pesan Tuhan, Beda Jauh dengan Fiksi

Ini Dia Pembagian Grup Liga 2, Tim Kalimantan Berkumpul di Grup Timur

Waduh, Penjaga Rutan Ini Ternyata Pengedar Sabu-sabu, Lihat Barang Bukti yang Didapat Aparat!

Pria Lansia Tarik Uang Rp 2,1 M Sendirian, Teller Lapor Polisi karena Curiga Penipuan, Ternyata...

Mujakir sempat memukul meja di ruang sidang sehingga ia harus berulang kali ditenangkan pihak keluarga.

Nia, istri Mujakir, mengaku kecewa dengan putusan hakim.

"Dari awal kami dijadikan saksi, hakim ini seperti jaksa penuntut saat bertanya, bukan sebagai penengah, bukan sebagai layaknya hakim, ganti profesi saja jadi jaksa penuntut," ujarnya ditemui usai sidang.

Ia menjelaskan terkait kepemilikan senpi yang dituduhkan kepada suaminya.

"Itu pistol mainan bikinan suami saya buat anak saya, pakai korek api, lalu ditarik pakai benang sehingga meletup, begitu saja," tuturnya.

Baca juga:

Pria Tak Dikenal Diam-diam Ambil Jersey Pelatih Borneo FC, Begini Kronologinya

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved