Breaking News

Pemkot Tunda Penerbitan Izin Guest House dan Homestay di Samarinda, Begini Tanggapan PHRI

Menurut Fikry, aturan tentang jasa akomodasi sudah jelas. Tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Pariwisata 2016

Penulis: Rafan Dwinanto | Editor: Januar Alamijaya
tribunkaltim.co/aridjwana
Ilustrasi Guest House 

TRIBUN KALTIM.CO, SAMARINDA - Pengusaha akomodasi yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restaurant Indonesia (PHRI) Samarinda, mengapresiasi langkah Pemkot Samarinda yang tak lagi menerbitkan izin usaha akomodasi seperti guest house dan homestay.

Sekretaris PHRI Samarinda, Fikry Alaydrus menuturkan, PHRI meminta aturan yang dirumuskan untuk klasifikasi usaha akomodasi, dibuat dalam bentuk peraturan daerah.

"Kami sangat setuju jika aturan itu dalam bentuk perda. Namun, perda itu tidak hanya mengatur kos. Melainkan mengatur semua jenis usaha akomodasi yang lebih lengkap," kata Fikry, Jumat (13/4/2018).

Baca: Pemkab Berau Data Rumah Lengkap dengan Penghuninya, Untuk Apa?

Menurut Fikry, aturan tentang jasa akomodasi sudah jelas. Tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Pariwisata 2016. Daerah, kata Fikry, tinggal mengadopsi Permen Pariwisata tersebut.

"Pada prinsipnya, aturan baku baik itu Permen atau Kepmen Pariwisata sudah ada. Sudah lengkap dengan definisinya," katanya lagi.

Jika merujuk aturan di atasnya, yakni Permen Pariwisata, kata Fikry, Perda Jenis Usaha Akomodasi, yang akan disusun Pemkot dan DPRD Samarinda, akan lengkap.

"Agar bila adanya Perda, nanti sudah mencakup keseluruhan, lengkap dengan difinisi tiap jenis usaha akomodasi," urainya.

Baca: Kumpulan Kata Ucapan Memperingati Isra Miraj yang Bikin Hati Damai

Fikry juga berharap, team kerja yang bertugas merumuskan usulan jenis-jenis usaha akomodasi, bisa menyelesaikan usulan tersebut, pekan depan.

"Di Permen Pariwisata yang terakhir, yakni 2016, juga diatur tentang jenis usaha Motel (motor hotel). Kriterianya yakni usaha akomodasi yang memiliki bengkel motor, dan terletak diantara dua kota. Seperti yang banyak di Amerika," ujarnya.

Sekadar informasi, Pemkot Samarinda melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Samarinda tidak lagi menerbitkan izin untuk guest house, home stay dan sejenisnya.

Penundaan penerbitan izin ini dilakukan hingga ada aturan yang jelas mengenai klasifikasi kost, guest house dan home stay.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved