Edisi Cetak Tribun Kaltim
Presenter Nadia Mulya Minta Mantan Wapres Boediono Ksatria dan Tanggung Jawab
Bagus kalau ia (Boediono,‑red) memang menyerahkan pada aparat. Semoga ia ksatria menghadapi apapun yang akan terjadi
TRIBUNKALTIM.CO ‑Nadia Mulya, putri terpidana kasus dugaan korupsi pemberian dana talangan Bank Century Budi Mulya, menyambut baik sikap mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) sekaligus mantan wakil Presiden, Boediono, menyerahkan kelanjutan kasus dengan kerugian negara Rp 8 triliun itu ke lembaga penegak hukum.
Ia berharap nantinya Wakil Presiden ke-11 RI itu memiliki jiwa ksatria menghadapi kelanjutan kasus tersebut.
"Bagus kalau ia (Boediono,‑red) memang menyerahkan pada aparat. Semoga ia ksatria menghadapi apapun yang akan terjadi dan bertanggung jawab," kata Nadya melalui pesan singkat kepada Tribun, Jakarta, Jumat (13/4).
Baca: Ingat Syekh Puji dan Istri Mudanya? Penampilannya Sekarang Bikin Kaget
Dengan pernyataan Boediono, dia juga berharap KPK sebagai lembaga penegak hukum yang menangani kasus dugaan korupsi tersebut dapat melanjutkan penanganan perkara dengan cepat.
Nadya mengaku hingga saat ini masih terus mempertanyakan kasus tersebut mengingat hanya ayahnya yang divonis hingga 15 tahun penjara.
Padahal, ayahnya selaku Deputi Gubernur BI bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa hanya sebatas pelaksana kebijakan atas rangkaian bailout Bank Century pada 2008‑2013 yang merugikan negara sebesar Rp8,012 triliun itu.
Adapun pengambil kebijakannya adalah Dewan Gubernur BI yang dipimpin oleh Boediono.
"Padahal, ayah saya adalah orang terakhir yang tahu dan mengerti soal kebijakan itu. Dia sama sekali tidak tahu awalnya kebijakan bisa terbentuk," ujarnya.
Baca: Lucinta Luna tak Diizinkan Sang Kakak Mampir ke Rumah Usai ke Makam Ibunda
Sependapat dengan Nadya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman berharap pernyataan Boediono dapat dijadikan rujukan bagi KPK untuk kembali memanggil dan memeriksa mantan orang nomor dua tersebut.
Menurutnya, hal itu penting bagi kejelasan kelanjutan perkara yang sudah hampir 8 tahun belum juga terungkap.
"Dengan begini kan KPK bisa kembali melakukan pemeriksaan. Tidak perlu lagi ditunda," jelasnya.
Boyamin memastikan akan kembali mengajukan praperadilan dengan permohonan agar kasus diserahkan ke Polri jika KPK dalam waktu tiga bulan tidak jua menyelesaikan kasus atau mengumumkan tersangka baru.
Menurutnya, rencana gugatannya itu logis secara hukum mengingat kasus Century yang menjerat Budi Mulya berawal dari hasil penyidikan kepolisian, bukan KPK.