Pilkada Tarakan
Satu Lagi ASN di Tarakan Diduga Melakukan Pelanggaran Tidak Netral di Pilkada
Hal ini dikarenakan petugas Bawaslu menemukan satu ASN yang berprofesi sebagai guru di salah satu SMP Negeri Kota Tarakan.
Penulis: Junisah |
Laporan wartawan Tribun Kaltim, Junisah
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Ketidaknetralan kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tarakan terhadap pasangan calon (paslon) yang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) masih terus terjadi di Kota Tarakan Provinsi Kaltara.
Baru-baru ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan kembali memberikan surat rekomendasi terhadap Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tarakan, bahwa ada satu ASN yang diduga melakukan pelanggaran displin ASN, karena tidak netral di Pilkada Tarakan.
Hal ini dikarenakan petugas Bawaslu menemukan satu ASN yang berprofesi sebagai guru di salah satu SMP Negeri Kota Tarakan, menghadiri kampanye salah seorang paslon dan ASN tersebut duduk bersama dengan paslon tersebut.
Baca: Bianca Jodie, Sebut Nama Kontestan Ini yang Bakal Jadi Pemenang Indonesian Idol 2018, Siapakah Dia?
Kepala Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Tarakan, Zul Fauzi, mengungkapkan, sebenarnya ASN boleh saja menghadiri sosialisasi kampane para paslon, hanya saja jangan terlalu dekat apalagi duduk bersama.
“Karena pada intinya duduk bersama itu bisa menjadi indikasi keperpihakan ASN terhadap paslon tersebut. Apalagi teman-teman kami yang ada di Bawaslu yang menemukan ini pelanggaran ini dan kita tidak lanjuti, sampai akhirnya kita berikan surat rekomendasi ke BKPP pada 12 April kemarin,” ucapnya, Selasa (17/4/2018) di Kantor Bawaslu Kota Tarakan.
Baca: KPU Se-Kaltim Dukung Moril Hasyim Asyari yang Dilaporkan ke Kepolisian
Mengenai sanksi yang diberikan kepada ASN tersebut, kata Zul Fauzi, pihaknya serahkan kepada BKPP Kota Tarakan.
“Yang bisa memberikan sanksi itu yah BKPP Kota Tarakan ,kita hanya memberikan surat rekomendasi saja yang isi surat rekomendasi ASN tersebut diduga melakukan pelanggaran displin ASN, karena ketidaknetralan terhadap salah seorang paslon,” ujarnya.
Dengan adanya temuan ini, berarti saat ini sudah ada tiga orang ASN di lingkungan Pemkot Tarakan yang mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu Kota Tarakan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin ASN atas ketidaknetralan terhadap paslon yang mengikuti Pilkada Tarakan.
Menanggapi masih adanya ketidaknetralan ASN di lingkungan Pemkot Tarakan terhada palson yang mengikuti Pilkada Tarakan, menurut Plt Walikota Tarakan Kheruddin Arifin suatu hal yang wajar.
Baca: Sejarah Baru. . . Arab Saudi Gelar Fashion Show untuk Pertama Kali!
Pasalnya lingkungan Pemkot Tarakan memiliki 4.000 orang ASN.
“Yah itu wajar saja, mungkin ada ketidaktahuan ASN yang bersangkutan. Sebenarnya ASN boleh saja menghadiri sosialisasi kampanye yang dilakukan paslon, asalkan tidak foto bersama, duduk bersama mampun memakai atribut atau mengajukan jari sebagai simbol dukung paslon,” ujarnya.
Baca: Saat Wakil Ketua KPK Mendadak Bertanya ke Paslon Pilgub Jabar: Ada yang Bayar Mahar Enggak?
Saat ditanya apa sanksi yang diberikan kepada ASN yang bersangkutan, kata pria yang akrab disapa Arief, hal ini masih dalam proses.
“Biar dalam proses BKPP Kota Tarakan dulu, nanti akan kita ambil keputusannnya,” katanya sambil tersenyum. (*)