Tim Saber Pungli Samarinda Beraksi, Kepala Unit Pasar Merdeka Terjaring OTT
Kios atau lapak tersebut dibangun melalui dana tugas pembantuan, sehingga merupakan aset milik negara yang tidak boleh diperjualbelikan.
Penulis: Christoper Desmawangga |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Satgas Saber Pungli kota Samarinda kembali beraksi. Kali ini Kepala Unit Pasar Merdeka, diamankan karena kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang.
Operasi tangkap tangan (OTT) itu dilakukan pada Rabu (18/4) siang tadi, sekitar pukul 12.00 Wita, di kantor Kepala Unit Pasar Merdeka, Jalan Merdeka, Samarinda, Kalimantan Timur.
Arif Rahman Hakim (40), Kepala Unit Pasar Merdeka dibuat terkejut dengan kedatangan personel kepolisian dari Satreskrim Polresta Samarinda yang tiba-tiba masuk ke ruangannya.
Sebelum petugas melakukan penangkapan, terlebih dahulu petugas mendapati seorang pedagang yang masuk ke ruangan kepala pasar dengan membawa bungkusan plastik yang diduga berisi uang.
Benar saja, saat petugas masuk dan melakukan penggeledahan, petugas mendapati uang tunai senilai Rp 10 juta, yang diduga hasil dari pungli terhadap pedagang.
Baca juga:
Luis Milla Akhirnya Panggil Lerby Masuk Skuat Timnas
Polda Kaltim Beberkan 3 Kendala Pemotongan Pipa Bawah Laut Pertamina
Instalasi Standar Dilengkapi Pengaman Ganda, Ini Tips dari PLN Hindari Korsleting Listrik
20 Klub Bakal Ramaikan Liga 3 Regional Kaltim
"Kita lakukan OTT di pasar Merdeka dan mengamankan kepala unit pasarnya. Kita telah lakukan pemantauan dan penyelidikan kurang lebih dua minggu hingga sebulan," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono, Rabu (18/4/2018).
OTT itu sendiri dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait dengan dugaan pungli, yang telah meresahkan pedagang disana.
Jumlah uang yang diminta kepada pedagang bervariasi, mulai dari Rp 2 juta - Rp 12 juta, dengan dalih uang tersebut untuk menebus lapak dagangan.
Padahal, seharusnya pedagang hanya membayar retribusi senilai Rp 3.000 per harinya, dan pedagang sudah dapat mendapatkan Surat Keterangan Tempat Untuk Berdagang (SKTUB).