Pilkada PPU
Gara-gara Ini, Panwaslu PPU Dapat Somasi dari Kuasa Hukum Paslon di Pilkada
Somasi ini dilakukan terkait dengan laporan dari tim pasangan urut nomor 3 ini yang dianggap tidak ditindaklanjuti.
TRIBUNKALTIM.CO - Kuasa hukum pasangan Abdul Gafur Masud dan Hamdam di Pilkada PPU, mengajukan somasi kepada Panwaslu PPU terkait proses Pilkada yang tengah berjalan.
Somasi ini dilakukan terkait dengan laporan dari tim pasangan urut nomor 3 ini yang dianggap tidak ditindaklanjuti.
Dalam siaran pers yang diterima TribunKaltim.co, Sabtu 21/4/2018) dari kantor hukum AGUS AMRI & AFFILATES, disebutkan somasi ini bermula dari laporan tim pasangan nomor urut 3 kepada Panwaslu PPU karena adanya Alat Peraga Kampanye yang dirusak sekelompok orang
Baca: Kenakan Kutu Baru, Begini Cantik dan Anggunnya Penampilan Menteri Susi
Dalam perjalanannya, satff di Panwaslu PPU mengatakan tak bisa menindaklanjuti laporan tersebut karena tak memiliki kapasitas.
"Sehingga perlu kami sampaikan bahwa salah satu wewenang Anggota Panwaslu PPU adalah menerima dan menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran yang terjadi selama proses pemilu," tulisnya.
Atas dasar itu pihaknya menggangap Panwaslu PPU tidak menjalankan fungsi dan kewajibanya sebagai Panitia yang di bentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kabupaten/Kota.
Baca: Lagi, Amien Rais Sindir Sosok Pemimpin Sipil Berwatak Otoriter
Dikarenakan pihak Panwaslu PPU tidak memberikan tanggapan kepada laporan yang telah disampaikan oleh tim avokasi pasangan Nomor Urut 3 mengenai baliho yang telah dirusak oleh orang tertentu.
Berdasarkan kronologis itu, tim kuasa hukum pasangan nomor 3 mengirimkan somasi ke Panwaslu karena menganggap telah melakukan mal administrasi dan pelanggaran undang-undang.