Pilkada PPU

Gara-gara Ini, Panwaslu PPU Dapat Somasi dari Kuasa Hukum Paslon di Pilkada

Somasi ini dilakukan terkait dengan laporan dari tim pasangan urut nomor 3 ini yang dianggap tidak ditindaklanjuti.

Tribun Kaltim/Samir
Tiga peserta Pilkada PPU 

TRIBUNKALTIM.CO - Kuasa hukum pasangan Abdul Gafur Masud dan Hamdam di Pilkada PPU, mengajukan somasi kepada Panwaslu PPU terkait proses Pilkada yang tengah berjalan.

Somasi ini dilakukan terkait dengan laporan dari tim pasangan urut nomor 3 ini yang dianggap tidak ditindaklanjuti.

Dalam siaran pers yang diterima TribunKaltim.co, Sabtu 21/4/2018) dari kantor hukum AGUS AMRI & AFFILATES, disebutkan somasi ini bermula dari laporan  tim pasangan nomor urut 3 kepada Panwaslu PPU karena adanya Alat Peraga Kampanye yang dirusak sekelompok orang

Baca: Kenakan Kutu Baru, Begini Cantik dan Anggunnya Penampilan Menteri Susi

Dalam perjalanannya, satff di Panwaslu PPU mengatakan tak bisa menindaklanjuti laporan tersebut karena tak memiliki kapasitas.

"Sehingga perlu kami sampaikan bahwa salah satu wewenang Anggota Panwaslu PPU adalah menerima dan menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran yang terjadi selama proses pemilu," tulisnya.

Atas dasar itu pihaknya menggangap Panwaslu PPU tidak menjalankan fungsi dan kewajibanya sebagai Panitia yang di bentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kabupaten/Kota.

Baca: Lagi, Amien Rais Sindir Sosok Pemimpin Sipil Berwatak Otoriter

Dikarenakan pihak Panwaslu PPU tidak memberikan tanggapan kepada laporan yang telah disampaikan oleh tim avokasi pasangan Nomor Urut 3 mengenai baliho yang telah dirusak oleh orang tertentu.

Berdasarkan kronologis itu, tim kuasa hukum pasangan nomor 3 mengirimkan somasi ke Panwaslu karena menganggap telah melakukan mal administrasi dan pelanggaran undang-undang.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved