Dana Transfer Masuk. Hutang Pemkab PPU Segera Dibayarkan
maka pembayaran utang 2017 sebesar Rp 81 miliar termasuk belanja langsung kepada pihak ketiga akan segera dibayarkan.
Penulis: Samir | Editor: Januar Alamijaya
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Penajam Paser Utara (PPU) telah menerima hasil evaluasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang mendahului anggaran perubahan 2018 dari Pemprov Kaltim.
Dengan adanya hasil evaluasi ini, maka pembayaran utang 2017 sebesar Rp 81 miliar termasuk belanja langsung kepada pihak ketiga akan segera dibayarkan.
Kepala BPKAD PPU, Tur Wahyu Sutrisno usai menghadiri Hari Kartini, Selasa (24/4) menjelaskan, pihaknya telah menerima surat dari Pemprov Kaltim dan tinggal ditandatangani Sekda Tohar.
Baca: Berkeliaran di Hutan, 3 Bayi Beruang Berusia 3 Bulan Hidup Sendiri
Ia menjelaskan, pada awalnya utang 2017 itu mencapai Rp 112 miliar termasuk untuk pihak ketiga. Namun pihaknya telah membayar Rp 31 miliar untuk pembayaran TPP dan TPG sehingga tersisa Rp 81 miliar.
Utang Rp 81 miliar ini lanjutnya, terbagi dua masing-masing untuk belanja langsung atau belanja modal p 74 miliar dan Rp 7 miliar merupakan belanja tidak langsung.
Setelah hasil evaluasi ini sudah diterima kata Tur, maka langkah selanjutnya adalah menyusun DPA Perubahan 2018 yang menjadi dasar untuk membayaran utang.
"Insya Allah utang 2017 akan kami bayarkan secara bertahap," katanya.
Untuk tahap awal ini kata Tur, pihaknya akan membayar Rp 58 miliar setelah menerima dana pusat sebesar itu. Sisanya Rp 23 miliar direncanakan akan dibayarkan pada Mei mendatang.
Baca: Kehamilan Palsu, Kenali! Cek Penyebab, Gejala, Sampai Efeknya untuk Wanita
Namun demikian, sebelum melakukan pembayaran maka masing-masing PA di SKPD akan mengajukan surat kepada BPAD tentang Surat Permintaan Dana (SPD), sebagai dasar untuk pencairan dana tersebut. "Kami harapkan agar SKPD membuat surat untuk SPD akan bisa kami cairkan," ujarnya.