Dua Pengedar Sabu Diamankan di Muara Wahau, Polisi Temukan Ini
peredaran narkotika jenis sabu terus merajalela di sekitar Kecamatan Muara Wahau. Terbukti, satu lagi kasus narkoba berhasil diungkap
Laporan wartawan TribunKaltim.co, Margaret Sarita
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Meski sudah dilakukan perburuan secara intensif, peredaran narkotika jenis sabu terus merajalela di sekitar Kecamatan Muara Wahau.
Terbukti, satu lagi kasus narkoba berhasil diungkap jajaran kepolisian setempat, bekerja sama dengan tim penyidik Satreskoba Polres Kutim dan masyarakat.
Dua warga yang diduga aktif sebagai pengedar barang haram dibekuk di dua tempat berbeda. Mereka adalah, DP (23), warga Jalan Poros SP I Desa Wanasari, Kecamatan Muara Wahau dan Ar (30), warga Jalan Poros SP 3 Desa Makmur Jaya, Kecamatan Kongbeng.
Baca: Ditunggu Dishub Untuk Berdiskusi, Para Mitra Gojek Balikpapan Tak Datang
“Mereka dibekuk di dua tempat berbeda. AP kami amankan terlebih dulu di rumahnya, Jalan Poros SP I Desa Wanasari, Selasa (24/4) sore. Dari mulut AP, terkuak nama Ar yang disebut sebagai pemilik awal barang haram di rumah AP. Ar pun kami bekuk di rumahnya,” ungkap Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan didampingi Kasatreskrim Iptu Abdul Rauf, Rabu (25/4).
Dari tangan AP, kata Rauf, polisi menyita 10 poket sabu seberat 0,78 gram seharga Rp 2 juta, timbangan digital, plastik klip dan pipet. Sementara di rumah Ar, polisi menyita barang bukti uang sebanyak Rp 500 ribu yang diakui merupakan hasil transaksi narkoba, plastik klip dan pipet yang masih ada sisa sabu. “Saat dilakukan pengembangan kasus, AP mengaku memperoleh sabu dari Ar. Jadi kita lakukan penggrebekan di rumah Ar, kemudian menemukan uang dan plastik klip serta pipet yang masih ada sisa sabunya,” kata Rauf.
Keduanya saat ini masih dalam proses pengembangan di Polsek Muara Wahau. Terkait asal sabu yang berada di tangan Ar dan diperoleh dari mana sabu tersebut. Setelah pemberkasan selesai, keduanya akan dibawa ke Polres Kutim untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sangatta dan disidangkan.
Baca: 6 Minuman Made in Indonesia yang Gak Kalah Nyegerin dari Es Kepal Milo Malaysia
“Keduanya kami jerat pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun pidana kurungan,” ujar Rauf.(*)