Tragedi Tumpahan Minyak di Balikpapan

Nakhoda MV Ever Judger Tersangka Kasus Tumpahan Minyak, Ini Langkah Polisi

Setelah 26 hari melakukan penyidikan, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kaltim resmi menetapkan tersangka

Editor: Sumarsono
TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Usai menetapkan kapal kargo batu bara MV Ever Judger sebagai barang bukti penyidikan kasus pencemaran lingkungan Teluk Balikpapan, Kepolisian rencananya bakal segera melakukan gelar perkara. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Setelah 26 hari melakukan penyidikan, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kaltim resmi menetapkan tersangka kasus putusnya pipa bawah laut milik Pertamina di Teluk Balikpapan, Sabtu (31/4) lalu.

Penetapan tersangka setelah melalui serangkaian investigasi menyeluruh pada 55 saksi, di termasuk masyarakat yang melihat adanya tumpahan minyak di perairan Teluk Balikpapan sekitar pukul 03.00 Wita.

Selain itu, 5 orang keluarga korban, saksi dari Kesyahbandaran dan Otoritas Kepelabuhan (KSOP) Kota Balikapapan, 4 orang dari Pelindo IV, 23 orang dari Pertamina, 6 awak MV Ever Judger dan polisi yang melihat langsung di tempat kejadian perkara ikut dimintai keterangan.

Baca: Ditanya Sanksi Akibat Patahnya Pipa Pertamina, Begini Komentar Menteri Jonan

Selain menerjunkan tim Laboratorium Forensik (Labfor), polisi sudah meminta keterangan ahli, dari Badan Metereologi dan Geofisika (BMKG), Pusat Hidro-Oseonografi TNI AL (Hidoprosal) ahli batu bara dari Puslitbang Teknologi Mineral dan Batubara Kementrian ESDM, dan ahli hukum dari Universitas Gajah Mada.

Sejumlah barang bukti sudah diperiksa, seperti Kapal MV Ever Judger, log book, elektronik navigation chart di haluan kapal, dokumen kapal, serta pipa bawah laut milik Pertamina yang putus sepanjang 49 meter yang berhasil diangkat di kedalaman 22 meter di dasar teluk Balikpapan.

Menurut Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Yustan Alpiani, saat olah TKP beberapa waktu lalu, tim labfor telah mengambil dan memeriksa materil yang menempel di pipa, di antaranya beton, kawat yang dicocokkan dengan material yang ada di jangkar sebelah kiri MV Ever Judger, yang diduga menyentuh dan menarik pipa sejauh 120 meter dari posisi awal.

"Hasil penyidikan yang kami lakukan, maka kami melakukan gelar perkara, kami menentukan tersangka berinisial ZD, nakhoda MV Ever Judger," ujar Yustan saat mengumumkan tersangka kasus pencemaran lingkungan di Teluk Balikpapan di Rupatama Polda Kaltim, Kamis (26/4) sore.

"Menurut keterangan saksi pemeriksa, memang terdapat kesesuaian dan jadi petunjuk dan alat bukti yang kami pakai untuk menetapkan ZD (sebagai tersangka),"sambungnya.

Baca: Bikin Penasaran, Mbah Mijan Ramalkan Artis Wanita yang Tahun Ini Kesandung Kasus Narkoba

Pada kasus ini, polisi mengenakan pasal 98 ayat 1,2 dan 3 junto pasal 99 ayat 1,2 dan 3 undang-undang no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Setelah menetapkan ZD (50), nakhoda kapal kargo batu bara MV Ever Judger sebagai tersangka, penyidik Dirkrimsus Polda Kaltim meminta Imigrasi Kelas 1 A untuk pencekalan nakhoda berkewarganegaraan Tiongkok ini.

"Dengan resmi ditetapkan tersangka kami berikan tembusan ke Imigrasi kelas 1 A Balikapapan untuk melakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan," ujar Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Yustan Alpiani, Kamis (26/4) sore.

Lanjut dia, sedari awal penyidikan, selain berkoordinasi dengan keimigrasian, pihaknya juga telah meminta bantuan pada divisi hubungan internasional (hubinter) mabes Polri, guna keperluan koordinasi dengan kedutaan besar Tiongkok di Jakarta, berkait dengan pemeriksaan nahkoda dan 20 anak buah kapal MV Ever Judger, yang kesemuanya berkewarganegaraan Tiongkok ini.

"Untuk pemeriksaan saksi dan komunikasi ke kedutaan Tiongkok, kami sudah komunikasi dengan kedutaan besar Tiongkok (untuk Indonesia) di Jakarta,"ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved