Tragedi Tumpahan Minyak di Balikpapan
Nakhoda MV Ever Judger Tersangka Kasus Tumpahan Minyak, Ini Langkah Polisi
Setelah 26 hari melakukan penyidikan, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kaltim resmi menetapkan tersangka
Editor:
Sumarsono
TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Usai menetapkan kapal kargo batu bara MV Ever Judger sebagai barang bukti penyidikan kasus pencemaran lingkungan Teluk Balikpapan, Kepolisian rencananya bakal segera melakukan gelar perkara.
Baca: Raja Salman Gelontorkan 100 Juta Dolar untuk Suriah
Dalam waktu dekat, polisi kembali meminta keterangan ZD terkait kasus ini, Yustan menyebut, selama pemeriksaan sebelumnya, penyidik sedikit mengalami kendala penerjemah, mengingat, walaupun bisa berbahasa Inggris, namun, tersangka tetap meminta ada penerjemah berbahasa Mandarin.
"Karena yang bersangkutan mau penerjemah bahasa Mandarin, kami juga siapakan. Kami siapkan saksi dan syarat lain yang harus dilengkapi,"ujarnya. (*)
Berita Terkait