Tragedi Tumpahan Minyak di Balikpapan

Nakhoda MV Ever Judger Tersangka Kasus Tumpahan Minyak, Ini Langkah Polisi

Setelah 26 hari melakukan penyidikan, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kaltim resmi menetapkan tersangka

Editor: Sumarsono
TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Usai menetapkan kapal kargo batu bara MV Ever Judger sebagai barang bukti penyidikan kasus pencemaran lingkungan Teluk Balikpapan, Kepolisian rencananya bakal segera melakukan gelar perkara. 

Baca: Raja Salman Gelontorkan 100 Juta Dolar untuk Suriah

Dalam waktu dekat, polisi kembali meminta keterangan ZD terkait kasus ini, Yustan menyebut, selama pemeriksaan sebelumnya, penyidik sedikit mengalami kendala penerjemah, mengingat, walaupun bisa berbahasa Inggris, namun, tersangka tetap meminta ada penerjemah berbahasa Mandarin.

"Karena yang bersangkutan mau penerjemah bahasa Mandarin, kami juga siapakan. Kami siapkan saksi dan syarat lain yang harus dilengkapi,"ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved