Marsinah Pahlawan Buruh Indonesia, Inilah Empat Pelajaran Berharga dari Dirinya

Marsinah, wanita asal Nganjuk yang begitu vokal dan berani, serta berupaya melepaskan diri dari jeratan kapitalisme di tempat kerjanya

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Marsinah, Aktivis Perempuan Simbol Perlawanan Buruh 

TRIBUNKALTIM.CO - Dunia memperingati Hari Buruh Internasional setiap tanggal 1 Mei, atau dikenal dengan sebutan May Day.

Hari Buruh Internasioal pun dilaksanakan di Indonesia, bahkan sejak 2013 silam 1 Mei diresmikan sebagai Hari Libur Nasional.

Peringatan Hari Buruh lagi-lagi mengingatkan Indonesia dengan sosok wanita yang memperjuangkan hak-hak kaum buruh.

Dialah Marsinah, wanita asal Nganjuk yang begitu vokal dan berani, serta berupaya melepaskan diri dari jeratan kapitalisme di tempat kerjanya, PT Catur Putra Surya (CPS), Sidoarjo.

Marsinah lahir 10 April 1969, kala itu usianya 24 tahun.

Baca: Hari Buruh Sedunia, Pekerja Balikpapan Kritisi UMK 2018! Harusnya Segini. . .

Kisahnya bermula dari PT Catur Putra Surya yang membandel dan menolak untuk menaikkan upah para buruh.

Padahal di awal tahun 1993 saat itu, pemerintah telah mengeluarkan surat edaran Gubernur Jawa Timur No. 50/Th. 1992 tentang himbauan kepada pengusaha untuk menaikkan kesejahteraan karyawannya dengan kenaikan gaji sebesar 20% gaji pokok.

Tentu saja hal tersebut sebenarnya menjadi kabar gembira bagi para buruh di Jawa Timur, tapi tidak di perusahaan Marsinah bekerja.

Karena itu, bersama rekan-rekannya Marsinah membahas terkait surat edaran ini dan menuntut perusahaannya untuk memenuhi hak mereka.

Keterlibatan Marsinah dalam aksi unjuk rasa tersebut antara lain terlibat dalam rapat yang membahas rencana unjuk rasa pada 2 Mei 1993 di Tanggul Angin Sidoarjo.

Akhrinya, karyawan PT CPS berunjuk rasa pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993 untuk menuntut kenaikan upah dari Rp 1.700,00 menjadi Rp 2.250,00.

Marsinah diberi kepercayaan oleh rekan-rekannya menjadi juru runding dengan perusahaan terkait tuntutan yang diharap setelah sempat mogok kerja total.

Salah satu isi tuntutan berupa kenaikan upah pokok mereka.

Gerakan buruh ini dianggap menghasut sehingga terjadi unjuk rasa.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved