Kasus Tumpahan Minyak Pertamina, Polisi akan Panggil Pelindo dan KSOP

Ketika kita menetapkan minimal bisa mempertanggungjawabkan. Minimal 2 alat bukti yang terpenuhi. Itu Lagi kita kumpulkan kalau ada tersangka baru.

Penulis: tribunkaltim |
tribunkaltim.co/arif fadillah
Tampak air laut di tepi pantai Benua Patra Kota Balikpapan, Kalimantan Timur yang tercemar tumpahan minyak solar, Minggu (1/4/2018) pukul 17.00 Wita 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Penyidik Polda Kaltim berencana bakal memeriksa kembali Pelindo dan KSOP terkait proses pandu kapal kargo batubara MV Ever Judger saat melintas di perairan Balikpapan.

"Kita masih harus periksa pandu. Pelindo dan KSOP, statusnya tetap sebagai saksi," kata Dirkrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Yustan Alpiani.

Saat disinggung, dimana letak miss komunikasi yang terjadi sesaat sebelum jangkar seberat 12 ton meluncur ke dasar laut. Perintah menurunkan jangkar satu meter di permukaan laut, tak dilakukan MV Ever Judger.

Justru jangkar diturunkan mualim kapal diturunkan satu segel sekitar 27 meter, sehingga mendarat mengenai pipa minyak bawah laut Pertamina.

Hal itu diduga kuat yang jadi penyebab patahnya pipa mengakibatkan 44 ribu barel minyak mencemari perairan Teluk Balikpapan. Namun, Yustan belum mau membeberkan lebih detail, dengan alasan masih dilakukan pendalaman.

"Waktu kejadian tahu dan paham. Pandu ini kita dalami, dimana letak kelalaian dia. Memang pandu, kan, ada di atas kapal. Itu juga saksi yang kami periksa. Kita dalami dulu," bebernya.

Pun dengan rekaman komunikasi antara nakhoda dengan kapal pandu Pelindo, serta pihak terkait lainnya. Soal itu Yustan menyebut sudah diamankan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk dianalisa lebih lanjut.

"Itu (rekaman komunikasi) KNKT. Kalau kita (polisi) cukup keterangan orang-orang yang ada. Semuanya lengkap. Ada 6 orang," katanya.

Untuk diketahui, proses penyidikan masih terus berlanjut, tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru mendampingi ZD (50), Nakhoda MV Ever Judger.

"Ketika kita menetapkan minimal bisa mempertanggungjawabkan. Minimal 2 alat bukti yang terpenuhi. Itu Lagi kita kumpulkan kalau ada tersangka baru. Tunggu hasil pemeriksaan," ujar Dirkrimsus Polda Kaltim.

Yustan menjelaskan, untuk penanganan perkara tipe seperti ini pihaknya tak bisa buru-buru. Saat ini pihaknya dalam proses mengumpulkan keterangan saksi ahli, untuk mendakwa tersangka baru.

Ia memberi gambaran pertanyaan yang belum terjawab, tentang bagaimana seharusnya SOP pengelolaan atau operasional penyaluran minya mentah menggunakan pipa bawah laut Pertamina.

Siapa saja yang bertanggungjawab pada saat kejadian pipa patah yang menyebabkan crude oil 44 ribu barel tumpah ke laut Balikpapan.

Apa yang sebenarnya harus dilakukan pada kondisi seperti itu. Bagaimana artikulasi atau tafsir kondisi darurat bagi pihak-pihak terkait. Apa saja kewenangan yang bisa diambil para pemangku jabatan masing-masing instansi.

"Semua keterangan ahli kami kumpulkan. Nantinya akan dihubungkan seluruhnya. Kita tak bisa buru-buru (penanganan perkara)," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved