Perwali Stop Kantung Plastik Resmi Diterbitkan, Sampah Balikpapan Bakal Berkurang Sebesar Ini

Masyarakat Kota Balikpapan diimbau saat berbelanja sebaiknya membawa kantung belanja sendiri.

Penulis: Budi Susilo |
TRIBUN KALTIM / BUDI SUSILO
Konsumen di sebuah pusat perbelanjaan modern di Kota Balikpapan masih mengandalkan kantung plastik sebagai wadah barang belanjaan pada Kamis (3/5/2018). 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co Budi Susilo

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Peraturan Walikota Balikpapan mengenai larangan penggunaan kantung plastik di tempat-tempat pusat perbelanjaan modern akhirnya secara resmi telah ditelurkan.

Masyarakat Kota Balikpapan diimbau saat berbelanja sebaiknya membawa kantung belanja sendiri.

Hal ini disampaikan, Suryanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan kepada Tribunkaltim di sela-sela acara ASEAN Working Group on Environmentally Sustainable Cities di Hotel Gran Senyiur Balikpapan pada Kamis (3/5/2018) siang.

Baca juga:

Akhir Agustus, PSSI Akan Putuskan Masa Depan Luis Milla di Timnas Garuda

Fakta Baru Terungkap, Menguat Dugaan Avicii Tewas karena Bunuh Diri

Kembali Makan Korban; Penipuan Bermodus Anak Masuk UGD Muncul Lagi, Pihak RS Angkat Bicara

Ini Kesulitan Polisi Menindak Konvoi Ratusan Pelajar SMA di Balikpapan

Perwali larangan penggunaan kantung plastik di tempat pasar ritel besar sudah diterbitkan, yang secara langsung ditandatangai oleh Walikota Balikpapan. Payung hukum ini adalah Perwali nomor 8 tahun 2018, yang dikeluarkan pada 4 April 2018.

Langkah awal, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu secara menyeluruh ke beberapa pelaku usaha ritel perbelanjaan modern. Sementara waktu, yang berlaku Perwali ini hanya ritel modern bersekala besar lokal dan nasional.

“Toko-toko yang di pasar tradisional, yang di warung rumah-rumah, belum kena aturan perwali ini. Masih yang besar-besar dulu,” ujarnya yang kala itu mengenakan kemeja corak batik.

Dalam waktu dekat ini, dijadwalkan pada Jumat 4 Mei 2018, akan mengumpulkan puluhan ritel yang ada di seluruh Kota Balikpapan. Dilakukan pertemuan dengan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perdagangan, dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Sudah kami undang 60 ritel yang akan dipertemukan. Kami buat pertemuan di rumah dinas walikota. Juga kami bakal undang para pelaku Usaha Mikro Kecil Menangah, yang rencananya akan sediakan jualan kantung belanja bukan dari plasti,” katanya.

Dia pun berharap, melalui pertemuan nanti, pastinya akan ada komunikasi yang intensif, saling memberikan pemahaman demi tujuan kebaikan untuk kualitas lingkungan hidup yang sempurna.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved