Kendaraan Berbobot Lebih dari 8 Ton Masih Dilarang Lewat Jembatan Mahakam
Hingga saat ini, kondisi keamanan Jembatan Mahakam pasca ditabrak ponton pengangkut batu bara 19 April 2018 lalu, belum diketahui.
Penulis: Doan E Pardede |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Hingga saat ini, kondisi keamanan Jembatan Mahakam pasca ditabrak ponton pengangkut batu bara 19 April 2018 lalu, belum diketahui.
Namun, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kaltim Ir HM Taufiq Fauzi kepada Tribunkaltim.co, Senin (7/5/2018) memastikan bahwa Tim Investigasi dari Kementerian PUPR sudah ada di Kota Samarinda.
Hanya saja, tim ini masih belum bisa bekerja maksimal karena ada alat khusus yang harus didatangkan dari Kementerian PUPR di Jakarta.
Baca: Terungkap Ini Penyebab Stefanus Marah dan Habisi Nyawa Calon Istrinya
Adapun pekerjaan yang akan dilakukan Tim Investigasi, antara lain uji beban, uji pondasi, hingga uji bentang.
Sembari menunggu alat tiba, tim ini akan melakukan pengumpulan data di lapangan.
"Mungkin minggu ini sudah datang alat khususnya," ujarnya.
Baca: BREAKING NEWS - Kebakaran Besar Landa Permukiman Temindung Permai saat Warga Tidur Pulas
Berdasarkan pemeriksaan awal, jelas Taufiq, Jembatan Mahakam memang masih aman untuk dilalui.
Hanya saja demi keamanan, beban kendaraan yang akan melintas dibatasi menjadi maksimal 8 ton.
Sebenarnya, kata Taufiq, larangan ini sudah diberlakukan sejak Jembatan Mahakam ditabrak ponton 2 tahun lalu.
Baca: Debat Publik Pilgub Kaltim Kedua di I News TV, Tiap Paslon Siapkan Isu Kesejahteraan
Namun walau dilarang, ada saja kendaraan besar seperti trailer yang melintas di Jembatan Mahakam. Saat ini, larangan ini akan dipertegas.
Untuk kendaraan-kendaraan dengan bobot lebih dari 8 ton akan dialihkan ke Jembatan Mahulu.