Kendaraan Berbobot Lebih dari 8 Ton Masih Dilarang Lewat Jembatan Mahakam

Hingga saat ini, kondisi keamanan Jembatan Mahakam pasca ditabrak ponton pengangkut batu bara 19 April 2018 lalu, belum diketahui.

Penulis: Doan E Pardede |
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HP
Bangunan pilon Jembatan Mahakam yang akan jadi penghubung Kecamatan Sungai Kunjang dengan Kecamatan Samarinda Seberang,Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (16/3/2016). Jembatan Kembar Mahakam Kota (Mahkota) saat proyeknya diresmikan Gubernur Awang Faroek Ishak pada 2012 digadang menjadi salah satu jembatan pengurai kemacetan lalu lintas,namun kini kondisinya mangkrak sejak 2 tahun lalu. 

Baca: Chelsea Pangkas Jarak Poin, Posisi Liverpool Terancam

Terkait sanksi bagi perusahaan batubara penabrak yang oleh sebagian pihak dinilai tak memberikan efek jera, sehingga membuat kejadian seperti ini terus berulang, akan jadi perhatian.

DPUPR Kaltim menurutnya akan berkonsultasi Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah VII. 

"Harusnya memang ada sanksi, supaya ini tidak terus berulang," ujarnya. 

Baca: Kasus Rizieq Dihentikan Usai Alumni 212 Bertemu Jokowi? Ini Penegasan Istana

Dan 2019 mendatang, wacana agar pengamanan dan bentang Jembatan Mahakam ini diperkuat juga sudah mengemuka.

Balai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah XII akan mengusulkan anggaran seputar penguatan bentang dan pengamanan tersebut ke Kementerian PUPR

"Tapi masih dikaji lagi ini," katanya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved