Kendaraan Berbobot Lebih dari 8 Ton Masih Dilarang Lewat Jembatan Mahakam
Hingga saat ini, kondisi keamanan Jembatan Mahakam pasca ditabrak ponton pengangkut batu bara 19 April 2018 lalu, belum diketahui.
Penulis: Doan E Pardede |
Baca: Chelsea Pangkas Jarak Poin, Posisi Liverpool Terancam
Terkait sanksi bagi perusahaan batubara penabrak yang oleh sebagian pihak dinilai tak memberikan efek jera, sehingga membuat kejadian seperti ini terus berulang, akan jadi perhatian.
DPUPR Kaltim menurutnya akan berkonsultasi Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah VII.
"Harusnya memang ada sanksi, supaya ini tidak terus berulang," ujarnya.
Baca: Kasus Rizieq Dihentikan Usai Alumni 212 Bertemu Jokowi? Ini Penegasan Istana
Dan 2019 mendatang, wacana agar pengamanan dan bentang Jembatan Mahakam ini diperkuat juga sudah mengemuka.
Balai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah XII akan mengusulkan anggaran seputar penguatan bentang dan pengamanan tersebut ke Kementerian PUPR.
"Tapi masih dikaji lagi ini," katanya. (*)