Kejahatan Seksual pada Anak

Setubuhi Anak di Semak-semak Jalan Soekarno Hatta, Korban Hamil 3 Bulan!

Kali ini seorang anak di bawah umur dipaksa bersetubuh. Parahnya korban sampai hamil 3 bulan.

KOMPAS
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Catatan hitam tentang predator anak kembali terulang di Balikpapan.

Kali ini seorang anak di bawah umur dipaksa bersetubuh. Parahnya korban sampai hamil 3 bulan.

Orangtua korban yang keberatan melapor ke kantor polisi.

Kata Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra melalui Kasat Reskrim AKP Ruslaeni, Senin (7/5/2018) mengatakan, usai melakukan penyelidikan dan mendapat cukup bukti, akhirnya polisi mengamankan seorang pria yang diduga pelaku berinisial SA (20).

Baca: Terungkap Ini Penyebab Stefanus Marah dan Habisi Nyawa Calon Istrinya

Dari pengakuan tersangka kepada petugas, perlakuan cabul dan tak senonoh itu dilakukan sejak Januari hingga Februari 2018.

Pelaku cabul ini biasa melakukan aksi bejatnya di semak-semak Jalan Soekarno Hatta Kilometer 5, Balikpapan Utara. 

Baca: BREAKING NEWS - Kebakaran Besar Landa Permukiman Temindung Permai saat Warga Tidur Pulas

"Sebanyak kurang lebih 5 kali, ia memaksa korban berhubungan badan," tuturnya.

Tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 2 tentang Undang Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Baca: Debat Publik Pilgub Kaltim Kedua di I News TV, Tiap Paslon Siapkan Isu Kesejahteraan

"Sekarang pelaku diamankan di Polres Balikpapan untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved