Merasa Dihakimi Secara Tidak Adil, Terdakwa Skandal Match Fixing Ini Ajukan Banding ke BWF

Pada surat resmi yang diserahkan secara pribadi, Zulfadli Zulkiffli mengatakan jika dirinya telah dihakimi secara tidak adil.

BERITA HARIAN
Pebulu tangkis tunggal putra Malaysia, Zulfadli Zulkifli. 

TRIBUNKALTIM.CO - Asosiasi Bulu Tangkis Malaysia (BAM) menegaskan bahwa salah satu dari dua terdakwa kasus pengaturan skor (match fixing), yakni Zulfadli Zulkiffli telah mengajukan banding ke BWF pada Senin (7/5/2018).

Pada surat resmi yang diserahkan secara pribadi, Zulfadli Zulkiffli mengatakan jika dirinya telah dihakimi secara tidak adil.

Zulkiffli pun mengaku membutuhkan bantuan BAM untuk meringankan denda yang harus dibayar, yakni senilai 25.000 dolar AS (sekitar 351,9 juta rupiah).

Baca juga:

Jose Mourinho Akhirnya Putuskan Lepas Anthony Martial dan Merelakannya Menyeberang ke Italia

Evan Dimas dan Ilham Udin Berpeluang Kembali ke Bhayangkara FC, Ada Apa dengan Selangor FA?

Bobol Rumah Kerabat, Begini Nasib Sidik Sekarang . . .

Nilai Dolar Tembus Rp 14.000, Petinggi Kadin: Menyenangkan Buat Eksportir, Pahit Buat Importir

Pada sisi lain, Datuk Seri Norza Zakaria (Presiden BAM) mengatakan jika pihaknya membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan permohonan Zulfadli Zulkiffli tersebut.

"Kami telah menerima surat dari Zulfadli pada Senin. Ini adalah kasus yang sangat serius dan kami membutuhkan waktu untuk memeriksanya," kata Norza dilansir BolaSport.com dari The Star.

"Saya akan meminta ketua Komite Disiplin BAM, Datuk Seri Jabaherdeen (Mohamed Yunoos) untuk meninjau kasus ini. Apa yang bisa saya katakan adalah ini tidak akan mudah. Kami membutuhkan waktu," sambung Norza.

Baca juga:

Terlambat Wawancara Kerja karena Bantu Perbaiki Mobil, Tiba di Lokasi Pria Ini Alami Hal Tak Terduga

Gatot Nurmantyo Bicara Soal Poros Ketiga dan Logistik di Pemilihan Presiden 2019

Pemkab Kutim Tolak Dusun Sidrap Masuk Wilayah Bontang

Halaman
12
Sumber: BolaSport.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved