Tim Intelijen Kejaksaan Agung Tangkap 2 Pimpinan Tabloid Obor Rakyat, Ini Langkah Selanjutnya

Penangkapan keduanya dilakukan secara terpisah di dua tempat yang berbeda di Jakarta.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/Ahmad Winarno
Sehari sebelum pemungutan suara, Warga Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendapat kiriman tabloid Obor Rakyat, Selasa (8/7/2014). 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menangkap dua pimpinan tabloid Obor Rakyat, yaitu Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono dan Redaktur Pelaksana Obor Rakyat H Darmawan Sepriyosa, Selasa (8/5/2018).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mohammad Rum mengungkapkan, penangkapan keduanya dilakukan secara terpisah di dua tempat yang berbeda di Jakarta.

Setyardi diamankan di daerah Gambir, sedangkan Darmawan diamankan di daerah Tebet Timur.

Baca: Kabar Gembira Buat Para PNS! THR PNS Naik, Gaji 13 dan Gaji Reguler Diberikan Sebelum Lebaran

Baca: Dokter Terbang, Program Pemprov untuk Masyarakat Perbatasan, Sekali Kegiatan Honor Rp 5 Juta

Baca: Pamerkan Kehamilannya yang Berusia 2 Bulan, Lucinta Luna Foto Maternity

“Kami telah mengamankan yang bersangkutan dalam rangka menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Yang bersangkutan telah melaksanakan haknya dalam melakukan upaya hukum baik melalui Banding dan Kasasi," ujar Rum dalam keterangan resminya, Selasa (8/5/2018) malam.

Rum menjelaskan, sebelumnya kedua orang tersebut telah dijatuhi pidana selama masing-masing 8 bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No 546 K/Pid.sus/2017 Tanggal 1 Agustus 2017 atas perbuatannya melakukan pelecehan melalui tulisan di tabloid tersebut terhadap Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 lalu.

Baca: 9 Fakta Kronologi Kerusuhan di Mako Brimob, Sempat Beredar Kabar Jebolnya Tahanan Kasus Terorisme

Baca: Begini Beda Cara Makan Lucinta Luna dan Dj Butterfly, Lihat Videonya yang Beredar di Medsos

Baca: 7 Selebriti Ini Kenakan Pakaian yang Unik di Met Gala 2018, Salah Satunya Dibuat Desainer Indonesia

"Selanjutnya terpidana dieksekusi di Lapas Cipinang untuk menjalani hukumannya," kata Rum.

Menurut dia, pada pertengahan tahun 2014, Setyardi selaku pemimpin redaksi tabloid Obor Rakyat dan redaktur pelaksananya Darmawan, telah dilaporkan dengan tuduhan penghinaan dan fitnah terhadap Jokowi melalui tabloid tersebut.

Tabloid itu disebarkan ke masjid-masjid dan pondok pesantren di sejumlah daerah di Pulau Jawa.

Baca: Baca Pesan WhatsApp Tanpa Membukanya dan Nggak Ketahuan sedang Online, Ini 3 Triknya

Baca: Empat Kali Berturut-turut, Paris Saint-Germain Jadi Juara Piala Perancis

Baca: Spanduk Safari Politik Prabowo Subianto Salah Cetak, Begini Nasib Pemilik Percetakan

Dalam tabloid itu termuat paparan bahwa Jokowi merupakan keturunan Tionghoa dan kaki tangan asing.

Keduanya kemudian dihadapkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan melanggar Pasal 310 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Sebagai komitmen untuk menuntaskan penanganan perkara tindak pidana, Korps Adhyaksa telah membuat program Tangkap Buron 31.1," katanya.

Baca: Sejumlah Polisi Terluka, Kerusuhan di Mako Brimob Dipicu Cekcok Tahanan dengan Petugas

Baca: Nilai Tukar Rupiah Melorot Rp 14.000/Dolar Bisa Sampai Sepekan

Baca: Kapan dan Bagaimana Matahari akan Mati, Ini Prediksi Ilmuwan

Rum menjelaskan, pada program ini, setiap kejaksaan tinggi diberi target minimal menangkap satu buronan pelaku tindak pidana setiap bulannya.

Menurut Rum, Setyardi dan Darmawan merupakan buronan ke-81 dan 82 yang berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan sepanjang 2018 ini. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejaksaan Agung Tangkap Pimpinan Tabloid "Obor Rakyat""

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pimpinan Tabloid 'Obor Rakyat' Ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/05/09/pimpinan-tabloid-obor-rakyat-ditangkap-tim-intelijen-kejaksaan-agung.

Editor: Sanusi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved